MK Tolak Permohonan PPPK, Apa Dampaknya bagi Status ASN?

Jumat 01-05-2026,10:35 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – MK tolak permohonan PPPK apakah berdampak pada status ASN?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kembali jadi sorotan. 

Itu setelah MK memutuskan perkara uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026. 

Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK, Rizalul Akram.

BACA JUGA:Banyak ASN Cirebon Darah Tinggi, Hasil Tes Kesehatan Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Kabar Baik, Ini Poin Penting Hasil Pembahasan PPPK Paruh Waktu dengan KemenPANRB dan BKN

Putusan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan aparatur sipil negara: apakah perjuangan menyetarakan hak PPPK dengan PNS benar-benar kandas?

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Khususnya yang mengatur perbedaan status, akses jabatan, hingga sistem pensiun antara PPPK dan PNS. 

Para pemohon menilai adanya ketimpangan yang membuat PPPK seolah menjadi “ASN kelas dua”.

BACA JUGA:Bursa Transfer MU 2026: Sir Alex Ferguson Turun Tangan Kejar Wonderkid Lille

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Masuk Radar Aspar Team, Calon “Ai Ogura Baru” dari Indonesia?

Namun dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. 

Alasannya, pemohon dinilai tidak menyusun argumentasi yang komprehensif serta terdapat kontradiksi dalam petitum yang diajukan. 

Hal ini membuat permohonan dianggap kabur atau obscuur, sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

Kategori :