Menanggapi putusan tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa persoalan kesetaraan antara PPPK dan PNS bukan semata ranah yudisial, melainkan berada di wilayah kebijakan legislasi.
BACA JUGA:DNA Vario dan PCX Ada di Motor Ini, Simak Nih Fitur Unggulan Honda NS150ES
BACA JUGA:Kasus TPPO Meningkat, Pemprov Jabar Siapkan Tim Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut hanya menyentuh aspek formil, bukan substansi dari norma yang diuji.
Artinya, MK belum menilai apakah perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah,” ujar Eka dalam keterangannya seperti dilansir JPNN dari Antara, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, pembahasan mengenai kesetaraan ASN tetap terbuka dan dapat dilanjutkan melalui proses legislasi.
DPR, kata dia, berkomitmen memastikan seluruh aparatur negara memperoleh kepastian hukum, hak yang adil, serta perlakuan yang proporsional.
Dalam perspektif konstitusi, Eka menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan memang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, konstitusi juga memberikan ruang untuk adanya perbedaan, selama didasarkan pada alasan yang objektif dan rasional.
“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak otomatis melanggar konstitusi. Yang menjadi kunci adalah apakah perbedaan itu proporsional dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa secara fungsi, PNS dan PPPK memang memiliki peran yang berbeda dalam sistem birokrasi.
PNS berperan sebagai penjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan, sementara PPPK hadir untuk memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor tertentu.
Meski begitu, Eka mengakui bahwa potensi kesenjangan tetap harus diantisipasi. Ia menilai perlunya langkah konkret agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan salah satu pihak, terutama dalam hal hak dasar.
Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian, antara lain perlindungan kerja, standar pengupahan, serta jaminan sosial.
Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur agar tidak memunculkan diskriminasi dalam praktiknya.