MK Tolak Permohonan PPPK, Apa Dampaknya bagi Status ASN?

Jumat 01-05-2026,10:35 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Tatang Rusmanta

Selain itu, DPR juga mendorong penguatan sistem meritokrasi dalam tata kelola ASN. Seluruh proses mulai dari rekrutmen, promosi, hingga evaluasi kinerja harus berbasis kompetensi dan prestasi, bukan sekadar status administratif.

“Ke depan, sistem kepegawaian negara harus benar-benar mengedepankan meritokrasi. Ini penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berdaya saing,” ujarnya.

Eka juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN yang ada saat ini. Hal ini diperlukan untuk menghindari multitafsir serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.

Menurutnya, penyusunan kebijakan ASN harus berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, aspek keberlanjutan fiskal juga perlu menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang diambil tidak membebani keuangan negara.

“Reformasi ASN bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan. Semua harus dilakukan secara terukur dan berbasis data,” tegasnya.

Dengan ditolaknya permohonan di MK, peluang perubahan memang tidak sepenuhnya tertutup. Jalur legislasi di DPR kini menjadi harapan baru bagi PPPK yang menginginkan kesetaraan hak dengan PNS.

Pertanyaannya kini, apakah perjuangan PPPK benar-benar kandas, atau justru memasuki babak baru melalui jalur politik dan kebijakan?

Kategori :