Ronianto menjelaskan, penerapan program lima hari belajar di tingkat SMP juga tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah sebelum memperoleh izin menjalankan program tersebut.
Salah satu syarat utama adalah tersedianya fasilitas ibadah yang memadai, terutama untuk menunjang pelaksanaan salat Jumat bagi siswa laki-laki dan tenaga pendidik.
Selain fasilitas ibadah, kesiapan sarana dan prasarana penunjang lainnya juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Pemerintah daerah tidak ingin program sekolah lima hari justru menurunkan kualitas layanan pendidikan.
Untuk memastikan kesiapan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah membentuk tim verifikasi khusus.
Tim tersebut bertugas melakukan penilaian terhadap sekolah-sekolah yang mengajukan penerapan sistem lima hari belajar.
“Nanti tim akan melakukan verifikasi berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. Jika memenuhi syarat, baru bisa diterapkan. Sistem pembelajaran pun akan dimaksimalkan dari Senin sampai Jumat,” jelasnya.
Wacana sekolah lima hari sendiri masih menjadi perdebatan di berbagai daerah. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas belajar dan memberikan waktu lebih panjang bagi keluarga di akhir pekan.
Namun di sisi lain, kesiapan sekolah dan penyesuaian dengan pendidikan keagamaan menjadi tantangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Di Kabupaten Cirebon, pembahasan terkait kebijakan ini dipastikan masih akan terus berlanjut hingga ditemukan formula yang tepat dan tidak merugikan siswa maupun masyarakat.