DPRD Cirebon Soal Sekolah Lima Hari: Jangan Tergesa-gesa!

Jumat 08-05-2026,15:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Wacana penerapan sekolah lima hari di Kabupaten Cirebon masih menjadi pembahasan serius antara DPRD dan Dinas Pendidikan. 

Kebijakan yang digadang-gadang mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran tersebut ternyata belum bisa diterapkan secara menyeluruh karena berbagai kendala teknis dan regulasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin menegaskan, penerapan sekolah lima hari tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian matang. 

Menurutnya, kondisi sekolah di Kabupaten Cirebon sangat beragam sehingga tidak bisa disamaratakan.

BACA JUGA:Saling Bantah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon: dari Mutasi hingga Rekrutmen

BACA JUGA:Ini Dia Wajah Pelaku Curanmor di Kuningan, Aksi Terekam CCTV Saat Gasak Motor Warga

Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Cirebon telah melakukan pembahasan awal terkait rencana penerapan sistem belajar lima hari tersebut. 

Namun, hasil sementara menunjukkan masih banyak sekolah yang belum siap dari sisi fasilitas maupun sistem pembelajaran.

“Jangan sampai dipukul rata. Ada sekolah yang mungkin siap, tetapi belum tentu semuanya siap. Karena itu perlu penyelarasan dan kajian lebih dulu,” ujarnya, Kamis (7/5).

Menurut Muchyidin, kebijakan sekolah lima hari bukan hanya sekadar mengubah jadwal masuk dan pulang siswa.

BACA JUGA:2 Pasar Jadi Penyumbang PAD Baru, Kabupaten Indramayu Raup Pendapatan Parkir

BACA JUGA:Persija vs Persib: Dijauhkan dari Rumah, Macan Kemayoran Tak Gentar, Ini Komentar Bek Andalan dan Pelatih  

Ada banyak aspek lain yang harus diperhatikan agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pola pembelajaran, hingga dampaknya terhadap pendidikan keagamaan yang selama ini berjalan di lingkungan masyarakat.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah keberadaan Peraturan Daerah tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA). 

Kategori :