KUNINGAN - Perantau atau pemilih yang tidak bisa menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) asal, tidak perlu khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2014. Mereka dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai regulasinya, tetap bisa memilih. Komisoner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z Fauzi, menyadari mobilitas masyarakat Kuningan sangat tinggi. Setiap hari mesti ada warga yang keluar masuk wilayah Kuningan. Bahkan ada juga di antaranya warga luar Kuningan yang tinggal di Kuningan karena alasan tertentu seperti pegawai, pedagang, buruh, dan lain-lain. “Keadaan itu tentu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Asep. Dia mencontohkan, banyaknya mahasiswa luar Kuningan yang tengah menimba ilmu di beberapa kampus kota kuda. Pada tanggal 9 Juli 2014, mereka tentu tidak perlu repot-repot pulang ke daerah asal untuk menggunakan hak pilih. Para mahasiswa perantau tinggal mendatangi PPS asal untuk mengisi formulir model A-5. Tapi sebelumnya pastikan dulu mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara lain, mahasiswa tersebut bisa juga langsung datang ke KPU Kuningan paling lambat 10 hari sebelum hari H Pilpres 9 Juli 2014. Berarti paling lambat 29 Juni warga atau mahasiswa pendatang yang akan memilih di Kuningan sudah harus melapor ke PPS atau KPU Kuningan. “Ini untuk lebih memudahkan petugas KPU mencoret nama pemilih di daerah asal dan memasukkan datanya ke tempat pemilih pindah lokasi memilih,” ujar dia. Asep menekankan, saat pemberian formulir A-5 petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir. Termasuk juga di dalamnya memastikan pihak pemohon betul-betul sudah tercatat dalam DPT di desa/kelurahan asal. Sebab bisa jadi ada yang meminta formulir model A-5, tetapi tidak memenuhi pesyaratan pindah memilih sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan peraturan. Hak-hak pemilih tersebut, kata Asep, telah tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014 pasal 8. Peraturan itu menyebutkan bahwa pemilih yang pindah memilih ke TPS lain boleh mendapatkan formulir A-5, karena mengalami keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 2. Yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. “Selain itu juga bisa karena alasan tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam,” imbuhnya. Sehingga menurutnya, warga yang sudah memiliki hak pilih tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus surat keterangan pindah memilih. “Surat itu berupa formulir model A-5 PPWP yang diperoleh dari PPS tingkat desakelurahan,” ulasnya. (tat)
Perantau Bebas Memilih TPS Pilpres
Rabu 25-06-2014,14:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB