MAJALENGKA-Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok. Akan tetapi rokok bergambar tersebut belum ditemukan beredar di Kota Majalengka. Di pasar tradisional, pasar modern, mini market, warung-warung maupun grosir tidak sebungkus pun ditemukan kemasan rokok bergambar. Ani Suryani (23) penjaga sebuah mini market di Majalengka mengatakan, kiriman rokok yang baru datang sekitar dua hari yang lalu, masih memakai kemasan lama. Tidak ada yang aneh pada gambar dan tidak ada perubahan apapun pada bungkus rokok. \"Kemasan baru rokok yang katanya bergambar menyeramkan belum ada. Pihak mini market tidak bisa memilih atau meminta kemasan yang baru dari distributor rokok, semuanya seperti biasa order sebelumnya yang didapat kemasan lama,\" kata Ani kepada Radar, kemarin (30/6). Sementara Fahmi (40) pemilik warung rokok menuturkan, sempat merasa khawatir rokok dagangannya tidak akan laku dengan diberlakukannya rokok bergambar menyeramkan tersebut. Tapi dengan belum beredar, dirinya merasa lega untuk sementara. \"Mudah-mudahan tidak terjadi penurunan pendapatan saya, apapun gambar rokoknya. Soalnya dari obrolan di warung saya, banyak yang bilang tidak terpengaruh, artinya tetap saja merokok. Dengan begitu langganan saya tidak hilang,\" ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan Majalengka H Alimudin SSos MM MKes melalui Kabid Promkes dan Jamkesmas Yus menyebutkan, dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 sudah jelas menyatakan aturan mengenai peringatan dan informasi pada kemasan produk tembakau. \"Peringatan kesehatan yang dimaksud dalam Permenkes No 28/2013 berupa gambar penyakit akibat rokok (disediakan 5 gambar) dan tulisan ‘Peringatan’. Gambar itu terdiri atas gambar kanker tenggorokan, kanker paru, kanker mulut, asap yang membentuk tengkorak, dan gambar orang merokok dengan anak di dekatnya,\" sahutnya. Adapun informasi kesehatan harus memuat kandungan nikotin dan tar, pernyataan ”Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”, kode, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen. \"Di samping itu, dapat ditambahkan pernyataan ‘tidak ada batas aman’ dan ‘mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker’. Semuanya kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu untuk berhenti merokok. \"tegasnya. (gus)
Rokok Bergambar Menyeramkan Belum Beredar
Selasa 01-07-2014,14:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
5 Efek Samping Jahe yang Jarang Diketahui, Jangan Konsumsi Berlebihan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB
Simon Grayson Pelatih Baru di Timnas Indonesia, Siap Dampingi John Herdman
Senin 16-03-2026,02:58 WIB