Tak hanya itu, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 9 ASN diketahui melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan.
"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat."
"Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," jelas Sudaryono.
BACA JUGA:GAPEMBI Jabar Minta BGN Duduk Bersama Terkait Rencana Penghentian Operasional SPPG Selama Liburan
Sudaryono menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.
Menurutnya, seluruh kepala SPPG merupakan pegawai BGN yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat aman, sehat, dan memenuhi standar gizi.
Ia menambahkan, BGN akan terus memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dinas teknis, hingga masyarakat.
"Kami ingin memastikan seluruh abdi negara yang bertugas di setiap dapur bekerja secara profesional, menjaga kebersihan, serta menyajikan menu yang berkualitas."
"Transparansi, komunikasi, dan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam pembenahan ini," pungkasnya. (*)