AKP Udiyanto menyebut waktu setelah pukul 23.00 WIB merupakan jam yang cukup rawan sehingga pintu toko sebaiknya sudah tertutup rapat setelah operasional selesai.
Ia juga menyarankan agar minimarket memiliki petugas keamanan serta meningkatkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat patroli di wilayah masing-masing.
Sementara itu, pihak manajemen minimarket mengaku masih terpukul atas insiden tersebut.
Evaluasi terhadap prosedur keamanan akan segera dilakukan, termasuk memberikan pendampingan dan bantuan kepada dua karyawan yang menjadi korban penembakan.
Kasus perampokan minimarket di Majalengka ini kini masih dalam penanganan Polres Majalengka.
Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Warga pun berharap kedua pelaku segera ditangkap agar rasa aman di lingkungan Jatiwangi kembali pulih.