Pejabat Lama Perlu Dirotasi

Selasa 14-10-2014,08:28 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Menghindari Kejenuhan dan Sepi Inovasi di SKPD Tertentu KEJAKSAN– Menjelang mutasi yang disebut akan digelar awal November, pejabat yang sudah terlalu lama duduk menjabat dalam satu jabatan tertentu perlu dilakukan rotasi. Hal ini demi menghindari kejenuhan kerja yang akan berdampak pada efektivitas kerja dan inovasi pejabat tersebut. Anggota DPRD Kota Cirebon, Jafarudin, mengatakan, secara ideal seorang pejabat menempati jabatan maksimal tiga tahun di posisi sama. Sebab, jika melebihi batas waktu itu, dia akan mengalami kejenuhan dan berimbas pada kurangnya dalam mengembangkan inovasi. Terlebih, tujuan mutasi untuk penyegaran organisasi. “Secara ideal tiga tahun cukup untuk menempati satu jabatan. Lebih dari itu, hampir dipastikan akan mengalami kejenuhan dan tidak ada tantangan kerja baru. Ini harus dihindari jika ingin melakukan proses pembangunan dengan cepat,” ujarnya kepada Radar, Senin (13/10). Inovasi dan kreasi penting dimiliki seorang pejabat. Terlebih untuk jabatan eselon tiga dan dua. Untuk itu, Jafarudin meminta Pemkot Cirebon untuk melakukan penyegaran dengan rotasi jabatan. Untuk komposisinya, sebagai dewan baru dia belum mengetahui sepak terjang dalam lamanya masa tugas para pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon. Hanya saja, salah satu ajuannya dapat dilihat dari produktivitas kerja setelah beberapa tahun. “Kalau lebih dari tiga tahun menduduki satu jabatan tetapi masih produktif dan penuh inovasi, itu bagus dan tidak ada masalah dipertahankan,” paparnya. Secara umum, untuk pejabat eselon dua hampir semuanya di isi pejabat yang belum genap menjabat di posisinya saat ini lebih dari tiga tahun. Namun, Jafarudin menilai pentingnya dilakukan rotasi bagi pejabat yang kinerjanya kurang optimal. Atau, bisa juga memutar pejabat yang berkinerja baik untuk membenahi SKPD lain agar memiliki capaian lebih baik. Karena itu, dia mengharapkan tim Baperjakat Kota Cirebon agar lebih selektif dalam mendata nama-nama pejabat dan menginvetarisirnya. Sebab, data dari tim Baperjakat menjadi salah satu acuan utama untuk proses mutasi, rotasi maupun promosi. “Tim Baperjakat sangat penting. Sebagai mitra, dewan bersama-sama Pemkot Cirebon membangun bersama-sama dalam sinergitas,” tukasnya. Sebelumnya, salah satu posisi yang disorot adalah Direktur RSUD Gunung Jati yang hingga sekarang masih dijabat Heru Purwanto. Heru dianggap sudah terlalu lama berada di RSUD Gunung Jati, sementara berbagai gejolak di internal rumah sakit tidak pernah tuntas. Salah satunya adalah hengkangnya Fakultas Kedokteran (FK) Yarsi Jakarta. Dengan hengkangnya FK Yarsi dari RSUD Gunung Jati, berarti rumah sakit ini sudah tidak berhak lagi menyandang status sebagai rumah sakit tipe pendidikan.  Heru Purwanto sendiri sempat disebut-sebut akan digeser ke staf ahli. Tak hanya Heru, posisi DR H Wahyo MPd di Disdik Kota Cirebon juga disoal. Beberapa waktu lalu, pengamat pemerintahan, Muchlis, meminta Wahyo mundur teratur dari disdik dan menjadi staf ahli. “Dengan menjadi staf ahli, maka bisa lebih banyak istirahat  dan staminanya tidak terkuras di disdik yang membutuhkan stamina yang prima,” katanya. Muchlis lalu menyebut nama Edi Casir yang memiliki pengalaman menyelesaikan PPDB saat orang disdik cuci tangan dan enggan menangani masalah PPDB. “Atau paling tidak Jaja Sulaeman yang dikabarkan akan promosi. Mereka bisa menyelesaikan persoalan pendidikan di Kota Cirebon,” katanya. Sementara itu, proses mutasi yang disebut akan digelar pada November nanti, masih dalam tahap menanti hasil dari Bandung. Pasalnya, sembilan nama yang diajukan untuk mendapatkan promosi eselon dua, masih dalam pembahasan di provinsi. Setelah didapatkan hasilnya, hanya tiga di antara 9 nama itu yang mendapatkan promosi jabatan eselon dua. Sedangkan enam pejabat lainnya akan kembali menempati pos jabatan semula atau mendapatkan rotasi. “Kita masih menunggu hasil dari Bandung,” ujar Ketua Tim Baperjakat Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi kepada Radar, kemarin. Pria berkacamata yang juga sekda Kota Cirebon itu menegaskan proses promosi sudah memenuhi syarat administrasi. Termasuk pula syarat lainnya. Karena itu, dia menjamin sembilan nama yang dikirimkan telah melalui tahapan koreksi, evaluasi dan pendataan yang ketat dari tim Baperjakat. Sedangkan untuk calon pejabat promosi eselon tiga dan empat, kebijakan utama ada pada Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM. Artinya, nama-nama calon pejabat promosi untuk eselon tiga dan empat tidak perlu dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat. “Cukup sampai wali kota saja,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait