Baperjakat Bahas Rotasi Pejabat

Rabu 15-10-2014,08:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pertimbangan Masyarakat Menjadi Masukan untuk Tim KEJAKSAN– Meski mutasi menjadi hak mutlak kepala daerah, tapi masukan dari seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon juga akan menjadi salah satu pertimbangan tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Masukan-masukan itu nantinya dirumuskan dan Baperjakat mencari nama-nama pejabat yang akan rotasi maupun promosi. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon yang juga tim Baperjakat Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan masukan pejabat lama agar dilakukan rotasi menjadi pertimbangan tim Baperjakat dalam merumuskan kebijakan mutasi. Baperjakat, kata Anwar, akan membahasnya dalam rapat tim. Anwar menjelaskan, mutasi yang di dalamnya termuat rotasi dan promosi pejabat merupakan hal yang biasa dan akan selalu terjadi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk penyegaran organisasi. “Rotasi hal yang biasa, kami (Baperjakat) membahas nama-nama untuk promosi dan rotasi. Semua kembali kepada kebijakan pimpinan,” ujarnya, Selasa (14/10).   Untuk rotasi terhadap pejabat yang lama menduduki satu jabatan tertentu hal itu belum menjadi keputusan resmi tim Baperjakat. Hanya saja, masukan dari seluruh elemen masyarakat dan tokoh Kota Cirebon, akan menjadi pertimbangan. Anwar menerangkan, setelah sembilan nama dikirim ke Provinsi Jawa Barat, akan dihasilkan tiga diantaranya untuk pejabat promosi eselon dua. Sedangkan, untuk promosi eselon tiga dan empat ada di kebijakan kepala daerah. Sedangkan, untuk rotasi, juga berdasarkan kebijakan kepala daerah. Tokoh masyarakat Kota Cirebon H Yuyun Wahyu Kurnia MBA mengatakan, rotasi untuk pejabat yang sudah menduduki lama perlu dilakukan. Bahkan, harus dilakukan demi mendapatkan penyegaran dan ide segar dari pejabat baru. Selama ini, lanjutnya, masih ada pejabat lama yang tetap dipertahankan. Padahal, kata Yuyun, mereka tidak bekerja dengan optimal. Bahkan, para pejabat tersebut memberikan kesan penjilat kepada atasan dan disinyalir menindih bawahan. “Pejabat yang menjadi penjilat tidak baik. Mereka kalau tidak bisa bekerja harus dirotasi. Agar memberikan pembelajaran,” ujarnya. Yuyun Wahyu Kurnia yang juga Politisi Nasdem ini menghargai sikap Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM menilai pejabat dari kinerja dan kompetensi. Padahal, ada di antara mereka yang mati-matian dengan segala daya upaya menjegal Ano-Azis saat pemilihan wali kota tahun 2013 lalu. “Saya salut dengan jiwa besar dan pemaaf Pak Ano. Tapi pejabat penjilat dengan kinerja yang dipoles seolah-olah berprestasi tetap harus diberi pelajaran dengan rotasi. Ada yang sekarang pejabat eselon tiga ada yang eselon dua. Mereka setengah senior,” ucapnya geram. Dikatakan Yuyun, aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat proses regenerasi di daerah terhambat. Karena pejabat eselon dua baru pensiun di usia 60 tahun. Sedangkan, daftar tunggu regenerasi semakin panjang. Yuyun menerangkan, pemerintah pusat dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang ASN. Di mana, dalam pasal 90 UU ASN tersebut menyatakan, masa Batas Usia Pensiun (BUP) PNS semula 56 menjadi 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun bagi pejabat eselon I (satu) dan eselon II (dua). “Ini benar-benar menghambat. Kalau tidak bisa pensiun, rotasi saja pejabat lama di SKPD baru. Biar kerja lebih inovatif,” usulnya. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon, ada 7 (tujuh) pejabat eselon dua yang sedianya memasuki masa pensiun pada tahun 2014 ini. Yakni, Kepala Bappeda Ir Budi Raharjo MBA, Kepala Dinsosnakertrans Drs Ferdinan Wiyoto MSi, Kepala Disdik Dr H Wahyo MPd, Direktur RSUD Gunung Jati drg Heru Purwanto MARS, Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan Drs H Arman Surahman MSi, dan Kepala Disporbupdar Drs Dana Kartiman. Karena aturan ASN, mereka otomatis diperpanjang hingga usia 60 tahun. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait