Pajak Progresif Mobil Kedua Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Selasa 15-09-2026,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Memiliki lebih dari satu mobil memberikan kemudahan bagi keluarga yang membutuhkan kendaraan untuk berbagai aktivitas. 

Namun, pemilik kendaraan juga perlu memahami kewajiban pajak yang muncul, termasuk pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak progresif merupakan pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tarif yang meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Artinya, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang dapat dikenakan untuk kendaraan berikutnya.

BACA JUGA:Ingin Rumah Positif Vibes? Ini 5 Tanaman Hias Outdoor yang Dipercaya Bawa Energi Baik Menurut Feng Shui

Kebijakan pajak progresif tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga kendaraan roda dua. 

Dalam penerapannya, kepemilikan kendaraan dapat mempertimbangkan kesamaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat. 

Namun, ketentuan serta besaran tarif dapat berbeda di setiap daerah karena pemerintah daerah menetapkannya melalui peraturan masing-masing.

Lantas, berapa persen pajak progresif mobil kedua dan bagaimana cara menghitungnya?

BACA JUGA:Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Kedua, Lengkap dengan Simulasinya

BACA JUGA:Punya Lebih dari Satu Mobil? Kenali Pajak Progresif, Cara Hitung, dan Kapan Dikenakan

Berapa Persen Pajak Progresif Mobil Kedua?

Pajak progresif merupakan PKB yang tarifnya dapat meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Kepemilikan kendaraan bermotor dapat didasarkan pada nama, NIK, dan/atau alamat yang sama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen.

Kategori :