Sementara itu, kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif dengan batas paling tinggi 6 persen.
Namun, angka 6 persen bukan berarti setiap mobil kedua di seluruh Indonesia otomatis dikenakan tarif tersebut.
Besaran tarif PKB ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, tarif PKB kendaraan pribadi di DKI Jakarta pada 2025 ditetapkan sebagai berikut:
BACA JUGA:Kapal Virgo Trans Terbalik, Warga Cirebon Belum Ditemukan: Istri Menangis, Anak Berharap Ayah Pulang
- Kendaraan pertama: 2 persen.
- Kendaraan kedua: 3 persen.
- Kendaraan ketiga: 4 persen.
- Kendaraan keempat: 5 persen.
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6 persen.
Karena tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah, pemilik kendaraan perlu mengecek peraturan yang berlaku di wilayah tempat mobil tersebut terdaftar.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Kedua?
Perhitungan PKB dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif PKB yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Perlu Sering Cas, Ini 5 Motor Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh untuk Kurir
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Salah satu komponen yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Untuk memahaminya, berikut contoh sederhana menggunakan tarif kendaraan pribadi di DKI Jakarta.
Misalnya, seseorang memiliki dua mobil dengan NJKB masing-masing Rp150 juta. Mobil pertama dikenakan tarif 2 persen, sedangkan mobil kedua dikenakan tarif progresif 3 persen.
Perhitungannya sebagai berikut:
Mobil pertama
- Rp150.000.000 × 2% = Rp3.000.000
Mobil kedua
- Rp150.000.000 × 3% = Rp4.500.000