MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dinilai memaksakan diri dalam melakukan pembangunan 1.000 unit perumahan yang diperuntukkan bagi PNS.
Pasalnya, kajian proyek yang akan digarap di lahan eks-tanah bengkok Desa Kulur Kecamatan Majalengka itu, belum selesai digodok DPRD. Anggota parlemen menilai, Pemkab Majalengka sudah melangkah terlalu jauh. Apalagi, pemkab sudah menerjunkan sejumlah alat berat ke lokasi proyek untuk membuka akses serta membuat pamflet/brosur penawaran harga perumahan yang disebarkan kepada para PNS.
Anggota Fraksi PPP, H Pepep Saepul Hidayat SIkom, mengakui, sampai saat ini dewan belum mendapaktan kajian soal status tanah tersebut.
Dewan kata Pepep, juga mempertanyakan kenapa lokasi tanah yang dijadikan proyek program perumahan PNS harus di tanah eks bengkok Desa Kulur yang masih cukup produktif sebagai lahan pertanian.
“Seharusnya pemkab tidak melaksanakan program tersebut sebelum persoalan status tanah, dan penggantian tanah selesai. Karena lokasi tanah yang akan dijadikan proyek itu statusnya adalah milik negara,” bebernya, kemarin (27/9).
Senada diungkapkan Ketua Komisi B DPRD, H Otong Syuhada SH MH. Menurutnya, keterbatasan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Majalengka saat ini yang hanya sekitar 39 hektare. “Persoalannya bukan masalah setuju atau tidak setuju. Tapi melihat kondisi lahan pertanian di Majalengka yang sudah semakin sempit,” jelasnya.
Ketua GMNI, Aceng Susanto,
meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut.
Pasalnya, kata dia, konsep pembangunan perumahan di lahan pertanian eks tanah bengkok desa tidak sejalan dengan konsep Kabupaten
Majalengka yang tengah mengembangkan kabupaten agrobisnis.
Data BMCK yang mengawasi proses
pembukaan lahan menyebutkan, lokasi yang akan dijadikan perumahan PNS tersebut terdapat sekitar 11,8 hektare yang kini sudah memasuki proses pembuatan akses jalan dan pematokan lahan. Pihak pengembang sendiri berencana akan mendirikan sekitar 1.000 unit rumah tipe 36/100. (pai)