Jaksa Nilai Terdakwa Lakukan Pembunuhan Secara Berencana JAKARTA - Dua remaja terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM), dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (4/11). Dua terdakwa yang merupakan sepasang kekasih itu, yakni Ahmad Imam Al Hafitd, 19, dan Assyifa Ramadhani,18, dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana. Kemarin, saat memasuki ruang sidang di lantai 2, dua terdakwa tampak tenang. Sidang yang dijadwalkan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 tersebut molor. Sidang baru dimulai sekitar pukul 15.00. Terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd disidang terlebih dahulu. Raut mukanya berubah pucat saat jaksa membacakan kronologi pembunuhan mantan pacar terdakwa itu. Dia meneteskan air mata begitu jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa secara berencana telah menghilangkan nyawa. Yang memberatkan adalah keluarga korban kehilangan garis keturunan. Sebab, Ade Sara adalah anak tunggal. Sidang selanjutnya dilakukan pada 11 November dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. Assyifa Ramadhani juga tidak kuasa menahan air matanya saat jaksa membacakan tuntutan seumur hidup. Jaksa Toton menyatakan, Assyifa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan pada dakwaan primer. Menurut jaksa, saat kejadian pembunuhan, Assyifa memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, Assyifa justru melanjutkan perbuatanya membantu kekasihnya menganiaya korban hingga tewas. Ade Sara ditemukan tidak bernyawa di tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu (5/3). Di persidangan, terdakwa mengakui telah menganiaya korban dengan menyetrum, mencekik, dan menyumpal mulut dengan menggunakan kertas dan tisu. (agu/c4/sof)
Pembunuh Ade Sara Dituntut Seumur Hidup
Rabu 05-11-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :