PRESENTER dan pesinetron Eddies Adelia akhirnya merasakan kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perempuan yang memiliki nama asli Ronia Ismawati Nur Azizah tersebut dikawal ketat oleh petugas kejaksaan saat memasuki areal persidangan. Menggunakan kacamata hitam dengan kerudung warna ping dipadu dengan baju putih. Eddies keluar dari mobil kejaksaan bernopol B 1693 sekitar pukul 09.30. Eddies sempat melempar senyum kepada media. Tidak ada rasa cemas dan khawatir di raut muka perempuan kelahiran Yogyakarta, 26 Februari 1979 saat menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut. ”Alhamdulillah, saya baik dan sehat berkat doa keluarga dan teman-teman saya,” ujarnya. Eddies akan menjalani sidang perdana hari ini terkait kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Sementara itu, sang suami sudah lebih dulu disidangkan dan dijebloskan ke dalam penjara. Dalam persidangan tersebut, satu demi satu fakta yang ditengarai sebagai Tindak Pidana Penipuan Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU) dibeberkan oleh jaksa penuntut umum. Di antaranya bukti transferan yang dilakukan suaminya ke rekening pemeran film Kejar Jakarta tersebut. Uang tersebut digunakan Eddies untuk membeli dua buah tas mewah bermerk Hermes senilai lebih dari Rp200 juta dan mobil mewah dengan nilai lebih dari Rp800 juta dengan beberapa kali transfer. Mendengar dakwaan tersebut, Eddies terlihat tenang. Satu demi satu dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut didengarkannya serius. Dia pun membawa salinan dari JPU. Kendati demikian, Eddies yang didampingi dua kuasa hukumnya, Ina Rachman dan Mulya Hardja tidak mengajukan keberatan secara langsung kepada mejelis hakim dan tidak membenarkan hal tersebut. Mereka seakan menunggu momen yang tepat untuk mengajukan keberatan. ”Yang jelas dakwaan tadi kami tidak mengajukan eksepsi. Kami bukan menyetujui, tapi seperti yang dijelaskan tadi, nanti masuk ke pokok perkaranya saja. Biar prosesnya lebih cepat,” ujar Ina Rachman usai persidangan. Dalam persidangan kali ini, Ina mengatakan dirinya berusaha untuk mengajukan perubahan status tahanan kliennya. Dia meminta agar hakim ketua mengabulkan permohonannya untuk pengalihan tahanan dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan rumah. ”Tadi kami mengajukan status pengalihan penahanan secara hukum. Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan, hanya pengalihan penahanan. Artinya pemindahan tahanan menjadi di rumahnya,” kata Ina. Penangguhan penahanan tersebut sangat wajar, sebab dari pasal yang ada, Eddies masih bisa dikabulkan permintaannya. ”Pasal 31 KUHAP dimungkinkan seseorang untuk pengalihan penahanan. Pasal 21 berkaitan dengan alasan-alasan penahanan, alasan subyektif dan obyektif, pasal 22 ada macam-macam penahanan. Artinya penahanan itu tidak hanya tahanan kota dan rutan, tapi ada tahanan kota dan tahanan rumah,” jelasnya. Apalagi dalam kasus tersebut, Eddies memang tidak pernah tahu asal usul uang yang didapatnya selama ini. Dirinya hanya tahu, suaminya pengusaha batu bara dan uang nafkah sebesar Rp100 juta per bulan dari pekerjaannya. ”Kalau kita lihat dari sisi Eddies, seharusnya layak dikabulkan permohonannya. Dia nggak tahu menahu kasus suaminya, Ferry, yang berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Kemudian nafkah per bulan Rp100 juta itu sangat wajar,” pungkasnya. (ash)
Tenang Jalani Sidang
Kamis 13-11-2014,09:10 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :