CIREBON - Pelaku penipuan dan penggelapan 21 unit mobil, NG (39) warga Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, akhirnya muncul di luar sel tahanan. Mengenakan jilbab warna hitam dengan wajah ditutup, NG mengikuti proses ekspos yang digelar Polres Cirebon Kota, Rabu (12/11) kemarin.
Saat ditanya wartawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan sekitar 21 mobil rental yang dilakukannya, oknum PNS dari Bappeda Kabupaten Cirebon itu mengungkapkan, alasan utamanya melakukan tindakan yang mencoreng nama baik PNS tersebut karena terpaksa, setelah perusahaan investasi logam mulia tempat ia menanam investasi, ternyata fiktif dan pemilik perusahaannya kabur ke Malaysia.
Di sela-sela ekspos itu, NG membeberkan, dia menginvestasikan dana sekitar Rp800 juta yang merupakan dana patungan bersama beberapa rekannya. Awalnya, investasi tersebut berjalan lancar selama tujuh bulan, namun selebihnya macet. Dan ketika dihubungi, pengelola investasi tersebut malah kabur keluar negeri.
“Saya kebingungan, apalagi ada uang milik rekan juga yang diinvestasikan. Karena terus ditagih sama teman-teman yang ikut investasi melalui saya, jadinya panik. Untuk menutup dana investasi tersebut, terpaksa saya memilih jalan ini,” tuturnya.
Namun begitu, NG tidak bisa mengingat persis nama perusahaan investasi fiktif yang ia ikuti. Menurutnya, semua catatan itu ada dan tersimpan, cuma dia tidak hafal nama perusahaan dan website investasi logam mulia tersebut. “Saya lupa nama perusahaannya,” imbuh dia.
Pada kesempatan itu, NG juga mengaku total kendaraan yang ia gelapkan berjumlah 14 unit, sembilan di antaranya sudah ia selesaikan tinggal lima unit yang kini ada di Polres Cirebon Kota. “Kita sedang tempuh, mudah-mudahan yang lima ini selesai,” ucapnya.
Awal ia terpikir untuk melakukan aksi tersebut berdasarkan saran dari rekannya yang mengatakan, jika memang butuh uang cepat, maka salah satu caranya adalah dengan mengakali bisnis rental. “Saya sebenarnya hanya menggadaikan, tidak menjual dan rencananya dalam tempo waktu tertentu akan ditebus lagi,” kilahnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, jumlah unit yang digelapkan menyentuh angka 21 unit. Modus operandi yang digunakan adalah pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk keperluan kantor tempatnya bekerja. “Rata-rata korban percaya karena pelaku mengatakan menyewa untuk keperluan kantor,” jelasnya.
Penangkapan pelaku sendiri berkat koordinasi antara Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Polres Sukabumi. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya. “Dipastikan NG bukan pelaku tunggal, kita masih kembangkan kasus ini,” ungkapnya.
Menurutnya, potensi kerugian dari para korban menyentuh angka Rp3 miliar lebih. Pelaku sendiri dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. (dri)