KUNINGAN- Tahun 2014, Pemkab Kuningan menerima anggaran dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dan pajak rokok yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar. Nilai yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah. Dari pajak rokok, Kabupaten Kuningan kebagian Rp25 miliar dan cukai tembakau mencapai Rp3 miliar. Dengan demikian, totalnya Rp28 miliar. Hanya saja belum semuanya dana tersebut diterima pemerintah daerah karena baru sebagian yang dikucurkan. Dari pagu anggaran Rp25 miliar, baru diterima Rp10 miliar dan tersisa Rp15 miliar. Kemudian cukai tembakau dari angka Rp3 miliar baru Rp1 milar yang diterima pemerintah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kuningan Drs Apang Suparman MSi membenarkan Pemkab Kuningan menerima dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok. Untuk besaran nilainya cukup besar karena mencapai puluhan miliar rupiah. “Baru sebagian saja yang sudah kami diterima. Kami yakin dalam waktu dekat, anggaran itu akan turun semuanya dari pemprov,” katanya. Untuk pajak rokok, papar Apang, tidak semuanya dialokasikan guna pembangunan infrastruktur melainkan juga dialokasikan kegiatan promosi kesehatan (promkes) dengan sasaran masyarakat. “Perbandingannya 50-50. Artinya, untuk pembangunan infrastruktur 50 persen dan 50 persen lagi dialokasikan untuk promkes dan penegakan hukumnya. Kalau untuk pembangunan infrastruktur tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD,” ujarnya. Pemkab sendiri sudah beberapa kali menggelar promosi kesehatan seperti sosialisasi bahaya merokok. Biaya untuk penyelenggaraan sosialisasi tersebut diambil dari DBHCT. Hampir semua petinggi daerah ambil bagian dalam promkes tersebut. Saat digelar sosialisasi bahaya merokok di Restoran Lembah Ciremai beberapa waktu lalu, Wabup H Acep Purnama SH MH, Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi, Asda II Drs H Kamil Ganda Permadi MM, perwakilan kejaksaan dan kepolisian memberikan materi seputar bahaya merokok. Peserta sosialisasi berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Bupati Hj Utje Ch Suganda saat memberikan sambutan di acara sosialisasi yang digelar di Prima Resort beberapa waktu lalu mengatakan, kriteria penerima dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok harus sesuai beberapa kriteria. Di antaranya daerah penghasil tembakau, penghasil cukai tembakau atau bukan daerah penghasil cukai maupun tembakau. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok akan bermanfaat bagi masyarakat apabila dialokasikan sesuai dengan peruntukkannya. (ags)
Pemkab Kuningan Kecipratan Rp28 M dari DBHCT dan Pajak Rokok
Senin 17-11-2014,18:55 WIB
Editor : rusdi
Kategori :