Revisi UU MD3 Siap ke Sidang Paripurna

Rabu 26-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dalam rapat pleno di Jakarta kemarin. Hari ini hasil revisi yang telah disepakati tersebut akan dibawa ke sidang paripurna. Rapat pleno baleg itu dimulai pukul 11.00 di ruang sidang gedung Nusantara I. Rapat tersebut dihadiri perwakilan sembilan fraksi, termasuk di antaranya Ketua Baleg Sareh Wiryono, Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa, serta Sekretaris PKS Abdul Hakim. Setelah rapat, Sareh mengatakan bahwa semua fraksi sudah bersepakat terkait revisi UU MD3 itu. “Sesuai kesepakatan antara KIH (Koalisi Indonesia Hebat) dan KMP (Koalisi Merah Putih), revisi yang dilakukan tidak menyeluruh. Hanya penghapusan tujuh ayat. Yakni, pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, 9. Tujuh pasal itu terkait penggunaan hak DPR,” katanya. Sareh menjelaskan, hasil pleno tersebut akan dibawa dalam rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (bamus). Selanjutnya, kata Sareh, hasil rapat dengan bamus disampaikan dalam rapat paripurna hari ini. Di antara 10 fraksi yang ada di DPR, hanya satu fraksi yang belum menyatakan pandangan dalam revisi UU MD3. Yaitu, Fraksi Golkar. Menurut Sareh, Fraksi Golkar masih menunggu rapat pimpinan untuk mengambil sikap. Namun, menurut dia, hal itu tidak memengaruhi hasil rapat. “Revisi tetap bisa dilakukan. Karena hanya satu yang tidak memberikan pendapatnya,” paparnya. Anggota Fraksi Partai Golkar Misbakhun membenarkan pihaknya belum menyepakati revisi MD3. Pasalnya, ada tiga fraksi di KIH yang belum menyerahkan nama-nama anggota dewan yang akan duduk di dalam komisi. “Yang PPP dan Nasdem sudah. Kan ini namanya mereka tidak menaati kesepakatan,” ujarnya. Beredar kabar, yang belum mengirimkan nama-nama anggota itu adalah Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura. Tiga fraksi tersebut dikabarkan masih mengadakan rapat koordinasi dengan anggotanya masing-masing. Menurut Misbakhun, Golkar selalu mendorong kesepakatan antara KIH dan KMP berjalan tulus dan tidak ada kecurigaan. Menurut dia, jika ada fraksi yang belum menyerahkan nama-nama calon anggota komisi, hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan. Penjelasan berbeda diungkap­kan Wakil Ketua Fraksi Partai Nas­dem Johnny G Plate. Menu­rut dia, seluruh fraksi di DPR su­dah memasukkan nama-nama anggota pada alat kelengkapan dewan dan komisi.(aph/c17/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait