SUMBER – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon mengakui kesulitan menerapkan pajak kepada warung kecil. Meskipun warung tersebut sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon Deni Supdiana mengatakan pihaknya merasa sulit menerapkan pajak kepada warung kecil. ”Ya kami memang kesulitan ketika ada warung kecil yang sudah memenuhi wajib pajak. Ya ada saja alasannya,” katanya. Menurut Deni sebuah warung kecil ketika memenuhi syarat maka warung tersebut sudah sebagai wajib pajak. ”Kita nggak asal-asalan terapkan pajak kepada warung kecil. Ada syarat-syarat tertentu ketika warung tersebut sudah termasuk wajib pajak. Yaitu warung tersebut usahanya atau modalnya lebih dari Rp5 juta. Maka warung tersebut sudah termasuk wajib pajak,” paparnya. Saat ini banyak warung yang tidak mengakui bahwa modalnya lebih dari Rp5 juta. ”Nah itu kendala kita, banyak warung nasi atau warung lainnya yang tidak mengakui kalau modalnya itu lebih dari Rp5 juta,” ungkap Deni. Padahal pihaknya sangat yakin banyak warung di pinggir jalan yang modalnya lebih dari Rp5 juta. ”Kalau kita hitung itu lihat saja rata-rata warung di pinggir jalan. Maka saat ini kita tengah pelajari agar warung di pinggir jalan ini bisa sadar begitu pentingnya pajak. Bahkan pajak tersebut Juga manfaatnya dirasakan mereka sendiri,” tuturnya. (den)
Dispenda Kesulitan Tarik Pajak Warung Kecil
Sabtu 06-12-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :