Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya

Selasa 09-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Upaya Budi Mulya mendapatkan keringanan hukuman atas kasus Bank Century kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman mantan Deputi Bank Indonesia itu. Majelis hakim mengubah hukuman Budi dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta mengatakan putusan banding Budi Mulya telah diputuskan pada 3 Desember. Perkara itu ditangani hakim ketua Widodo. ”Inti putusan banding itu, PT DKI mengubah lamanya hukuman pidana dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara,” ujarnya. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan hakim atas putusan banding tersebut. Hakim memperberat hukuman Budi Mulya salah satunya karena akibat yang ditimbulkan akibat perkara tersebut. ”Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara itu sangat besar. Selain itu terjadi pula gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” jelas Hatta. Mengenai putusan lain, Hatta mengatakan tidak ada yang berbeda dengan vonis majelis hakim pengadilan tipikor. Jika pengadilan tinggi tak mengubah pertimbangan putusan pengadilan tipikor kecuali lamanya pidana penjara, maka bisa dipastikan perkara Budi Mulya itu akan menjerat sejumlah pejabat lain. Termasuk keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia, Boediono. Nama Boediono dan sejumlah pejabat BI lainnya selama ini memang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana pada Kasus Bank Century. Selama ini KPK kerap mengatakan akan menindak­lanjuti nama-nama yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi setelah putusan Budi Mulya inkracht. Jika putusan tingkat banding telah keluar, maka upaya hukum berikutnya yang bisa dilakukan Budi Mulya adalah menempuh kasasi. Pimpinan KPK mengapresiasi putusan banding tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan putusan itu memberikan keyakinan bagi lembaganya bahwa apa yang didakwakan dan dibuktikan dalam pengadilan sudah on the track. ”Kami akan mempelajari putusan ini untuk mengambil langkah lebih lanjut untuk mengembangkan perkara Bank Century,” ujarnya. Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan putusan hakim layak diposisikan sebagai cendekia. ”Putusan itu diambil dengan kepekaan mata hati dan kejernihan akal budi,” ujar Busyro. Senada dengan Bambang, Busyro juga sepakat putusan itu akan dijadikan pijakan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. (gun/end)

Tags :
Kategori :

Terkait