Ketua Koppas Cibingbin Resmi Ditahan Polisi

Selasa 09-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN- Setelah melalui proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama, akhir Polres Kuningan berhasil menuntaskan satu kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kemarin (8/12), Kapolres AKBP Joni Iskandar SIK didampingi Wakapolres Kompol Deni Setiawan SIK, Plt Kasat Reskrim Iptu Herrie Pramono SH dan Kanit Tipikor Ipda Arif Budi Hartoyo membeber kasus dugaan korupsi yang disangka dilakukan Ketua Koppas Cibingbin berinisial US. Dalam gelar perkara yang dilangsungkan di Aula Januraga Mapolres Kuningan tersebut, polisi menghadirkan tersangka dan memperlihatkan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan setumpuk dokumen yang disita dari tangan US. Uang dan dokumen itu dibungkus plastik transparan, sehingga bisa dilihat dari luar. Berbeda dengan kasus-kasus lainnya, tersangka US hanya disuruh duduk di kursi di depan kapolres. Padahal biasanya, tersangka diperlihatkan ke awak media dengan cara disuruh berdiri di belakang kapolres. Dalam pemaparannya, kapolres menyebutkan, jika tersangka diduga melakukan korupsi dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp1 miliar. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp1 miliar. Seharusnya, uang bantuan itu disalurkan ke kelompok, namun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Kuningan sudah dinyatakan P21 alias lengkap, sehingga tersangka wajib diserahkan ke kejaksaan. Untuk proses selanjutnya merupakan wewenang kejaksaan. “Kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan US mencapai Rp1 miliar. Itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Jawa Barat. Uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka, melainkan dipakai untuk kepentingannya sendiri. Dari total satu miliar yang disalahgunakan pelaku, kami berhasil mengamankan sebesar Rp334.290.000. Sedangkan sisanya sudah habis digunakan tersangka, sehingga tidak berhasil kami sita,” papar Joni di hadapan para wartawan, kemarin. Sejauh ini, sambung kapolres, penyidik sama sekali tidak kesulitan mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan kementerian itu disebabkan para saksi sangat kooperatif. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada lagi tersangka lain dalam kasus tersebut. “Tersangkanya satu orang, yakni US. Hari ini juga (kemarin, red) tersangka kami serahkan ke kejaksaan berikut barang bukti. Ketika berkasnya belum P21 dan masih dalam tahap penyidikan, tersangka tidak ditahan. Namun karena berkasnya sekarang sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka kami serahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujarnya. Kapolres menerangkan, uang Rp334.290.000 yang diamankan dari tangan tersangka itu merupakan sebagian dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 lalu dalam program Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk Koppas Cibingbin yang totalnya mencapai Rp1 miliar. Dana yang seharusnya digulirkan sebagai dana pinjaman bagi anggota Koppas Cibingbin, namun kenyataannya disalahgunakan oleh pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi. “Dari hasil penyelidikan kami, ternyata dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut digunakan oleh Ketua Koppas Cibingbin berinisial US untuk kepentingan pribadi. Di antaranya Rp334.290.000 untuk membayar utang pribadinya dan sisanya untuk membayar nasabah Koperasi Karomah yang juga menjadi tanggungan dia,” katanya. Selain menangani korupsi Koppas Cibingbin, lanjut Joni, polisi juga tengah menuntaskan kasus pemotongan dana bantuan siswa miskin (BSM) yang melibatkan staf tata usaha SMPN 2 Cilimus, dan masyarakat biasa. “Berkasnya sudah P19. Dalam kasus ini, ada tiga berkas dengan lima tersangka. Sama seperti ketua Koppas, tersangka pemo­tongan dana BSM juga tidak kami tahan. Mereka baru akan dijebloskan ke dalam tahanan setelah dinyatakan P21 oleh jaksa. Untuk tahun ini, target penuntasan kasus korupsi sudah tercapai, yakni dua kasus,” pungkas kapolres. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait