KUNINGAN – Menanggapi aspirasi yang disuarakan Komparasi, Wakil Bupati H Acep Purnama MH meminta waktu 10 hari. Terutama dalam menerima desakan untuk meneken pakta integritas yang disodorkan para demonstran. Khusus terkait Geothermal yang hendak dilaksanakan PT Chevron, politisi PDIP ini menegaskan pemda tak punya kapasitas. “Soal Chevron itu wewenang provinsi. Bahkan informasinya ditarik oleh pusat. Kami tak punya kapasitas. Tapi masalah ini sedang kami kaji. Kami yakin kebijakan yang dikeluarkan nanti tidak akan menyengsarakan rakyat,” tandas Acep. Kewajiban pemda, lanjut dia, hanyalah memberikan rekomendasi ke provinsi dan pusat mengenai situasi dan kondisi masyarakat Kuningan yang sebagian besar menolak Chevron. Artinya, sesuai dengan kapasitas, bupati dan wabup tidak berhak mengatakan setuju atau menolak Chevron. “Rencana sosialisasi yang akan dilaksanakan Pemrov Jabar ternyata tidak ada. Kalau kami sih tidak punya kapasitas. Mudah-mudahan saja geothermal tidak jadi,” ungkapnya. Secara pribadi, Acep menyatakan menolak Chevron. Namun secara kelembagaan semuanya itu harus berdasarkan kajian. Terlebih kewenangannya bukan di daerah. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar. Ia berkeyakinan, pemerintah tidak mengambil kebijakan yang salah. “Bukan hanya dilihat dari sisi keresahan masyarakat, dilihat dari sisi PAD kami pun tidak sepakat,” kata Acep. Dalam peringatan Hari Antikorupsi tersebut, pihaknya berterima kasih sekaligus memberikan apresiasi atas kepedulian untuk saling mengingatkan. Dia menegaskan, bukan tidak ingat momentum tersebut. Pada rapat paripurna DPRD yang digelar bersamaan dengan Hari Antikorupsi pun, Bupati Hj Utje Ch Suganda mengajak untuk memberantas korupsi. “Beliau (bupati, red) mengajak untuk memberantas korupsi pada saat menyampaikan sambutan rapat paripurna tadi. Beliau ingin pemerintahan bersih dari korupsi. Sekarang ini, saya yang mewakili untuk menerima rekan-rekan karena memang beliau sedang menghadiri rapat paripurna,” sebutnya. Terkait pakta integritas yang disodorkan, dia meminta waktu 10 hari untuk melakukan konfirmasi. Tapi menurutnya, APBD itu sudah diawasi sejumlah lembaga. Baik BPK RI, BPKP dan lainnya. Namun jika Komparasi masih ragu, pihaknya tidak berhak melarang untuk melaporkannya ke penegak hukum. (ded)
Acep Minta Waktu 10 Hari
Rabu 10-12-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :