DAK dan Banprov Pengaruhi Belanja Langsung

Kamis 11-12-2014,09:12 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kejar Deadline, Eksekutif dan Legislatif Langsung Kebut Bahas RAPBD 2015 MAJALENGKA – Bupati M­aja­lengka H Sutrisno SE MSi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas RAPBD 2015. Sejumlah masukan serta pertanyaan sejumlah fraksi yang menemukan penurunan besaran anggaran belanja langsung serta perbedaan nominal anggaran antara yang tertera pada PPAS dengan yang tercantum pada RAPBD. Sutrisno menjelaskan, berkaitan dengan belanja langsung yang mengalami penurunan disebabkan oleh beberapa hal. Yang pertama, karena terjadinya penurunan belanja yang bersifat transfer yaitu khususnya dari dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2015 mengalami penurunan sebesar Rp29,572 miliar dari tahun anggaran 2014. Kedua, karena terjadinya penurunan belanja yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi (banprov) yang mengalami penurunan sebesar Rp28,619 miliar dari tahun anggaran 2014. “Peningkatan belanja langsung dapat dilakukan apabila kapasitas fiskal untuk dana-dana bebas dapat ditingkatkan dari pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini, diperlukan komitmen bersama dalam bidang regulasinya. Anggota DPRD juga diminta kerjasamanya untuk dapat membantu mengalirkan sumber pendanaan belanja langsung dari pemerintah pusat maupun provinsi, serta tidak memaksakan kehendak untuk menambah belanja-belanja yang sifatnya administratif aparatur seperti belanja perjalanan dinas dan tujangan-tunjangan lainnya,” ujarnya. Sedangkan, kenaikan belanja tidak langsung disebabkan adanya beberapa ketentuan dari pemeritah pusat yang tidak dpat dihindari, yaitu dikarenakan adanya kenaikan untuk sertifikasi guru yang pada tahun anggaran 2014 dianggarkan sebesar Rp279,958 miliar dan pada RAPBD 2015 dianggarkan sebesar Rp365,888 miliar, atau naik sebesar Rp85,930 miliar. Serta adanya ketentuan terkait dengan alokasi dana untuk pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014. Juga disebabkan oleh penambahan belanja gaji untuk CPNS dari kalangan honorer kategori II yang baru saja diangkat beberapa pekan lalu. “Harus dipahami bersama, bahwa struktur APBD berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 bahwa belanja dikelompokkan menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Namun, pengelompokan ini belum bisa disimpulkan menjadi komposisi belanja publik dan belanja aparatur negara, apabila tidak dipahami secara mendalam struktur dari APBD tersebut,” kata Sutrisno. Lanjutnya, dalam belanja tidak langsung juga ada di antaranya belanja untuk kepentingan publik seperti halnya belanja transfer bantuan keuangan untuk pemerintahan desa yang jumlahnya cukup signifikan di RAPBD 2015, mencapai Rp109 miliar lebih, sebagaimana diamanatkan UU Desa. Sedangkan, mengenai adanya ketidaksesuaian nominal pada pos anggaran di sejumlah OPD, Sutrisno menyebutkan bahwa anggaran yang tertera pada PPAS merupakan anggaran yang bersifat indikatif didasarkan pada asumsi-asumsi yang bersumber pada data statistik. Dikatakan bupati, peren­canaan anggaran yang tertuang dalam RAPBD sudah berdasarkan kondisi riil yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dimungkinkan adanya perubahan nominal anggaran dalam RAPBD, namun tidak keluar dari frame kebijakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada PPAS. “Terkait dengan perbedaan anggaran antara PPAS dan RAPBD 2015 seperti pada OPD Setda, Setwan, DPKAD, Kecamatan Jatitujuh, dan Kecamatan Ligung yang di RAPBD nominalnya lebih kecil dari PPAS. Itu menggambarkan bukti adanya revolusi anggaran, karena pengurangan tersebut berasal dari belanja yang bersifat administratif yang dialihkan pada belanja modal. Seperti terlihat pada perbedaan PPAS Dinas PSDAPE yang lebih rendah daripada di RAPBD,” imbuhnya. Bupati menambahkan, ada­pun pertanyaan-pertanyaan fraksi mengenai RAPBD 2015 yang sifatnya teknis dan lebih rinci, bisa dilanjutkan dalam pembahasan RAPBD antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Drs H Ali Surahman menyebutkan, setelah pembacaan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi ini langsung dilanjutkan dengan agenda pembahasana RAPBD antara Banggar dengan TAPD. Dilakukan secara maraton, karena deadline penyelesaian pembahasan RAPBD 2015 hingga menghasilkan persetujaun antara eksekutif dan legislatif, tersisa waktu hanya tinggal beberapa hari lagi. “Langsung dibahas oleh Banggar dengan TAPBD siang ini juga (Rabu). Mungkin dilakukan maraton, bisa sampai larut malam setiap harinya. Karena deadline-nya kan tinggal beberapa hari lagi,” tuturnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait