Dana BPJS Rp150 T Rawan Diselewengkan

Rabu 17-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - KPK mengindikasikan dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp150 triliun rentan penyelewengan. Mengantisipasi hal itu KPK membentuk tata kelola bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam tata kelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan itu, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan rekomendasi yang disampaikan lembaganya dimaksudkan untuk meminimalisir potensi fraud. ”Kami lakukan tindakan ini untuk menjalankan UU KPK. Undang-undang mengamanatkan kami melakukan kajian terhadap sistem yang berpotensi terjadi korupsi,” ujar Pandu. Beberapa rekomendasi itu ialahKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS, dan Pemerintah daerah harus saling berkoordinasi, kerja sama dan bersinergi agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. KPK juga meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera membuat payung hukum untuk pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun. Rekomendasi lain terkait revisi UU 24/2011 terkait sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan dalam kewajiban mendaftar program jaminan sosial tenaga kerja. ”Sanksi pidana sebaiknya juga dikenakan bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja,” ujar Pandu. KPK juga menekankan perlunya perhatian terhadap jaminan kesehatan dan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. ”Perlindungan yang ada sekarang masih kurang. Tak ada jaminan kesehatan dan hari tua,” ungkapnya. Jaminan sosial ketenagakerjaan memang sangat rentan disalahgunakan karena dana yang dikelola cukup besar. Pada tahun 2013, PT Jamsostek memiliki total aset lebih dari Rp 153 triliun dengan dana investasi hampir Rp 150 triliun dan hasil perolehan investasi mencapai Rp 15 triliun. Dana itu terus membesar dan diproyeksikan pada 2030 mencapai Rp 2 ribu triliun. Dalam kesempatan itu, Menakertran Hanif Dakiri mengapresiasi rekomendasi yang diberikan KPK. ”Kami memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik. Kami akan lakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi dan akan melaporkan evaluasinya ke KPK,” paparnya. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait