Keterangan Palsu 7 Tahun Penjara

Sabtu 10-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER - Munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan kuitansi penerimaan honor menimbulkan berbagai macam spekulasi. Karena itu Kejaksaan Negeri Sumber harus cermat dalam mengelola keterangan para saksi. Praktisi yang juga pengamat hukum Unswagati, Sigit Gunawan SH MKn mengatakan, persoalan pemalsuan tanda tangan harus bisa dibuktikan. Karena ada beberapa kemungkinan. Pertama, tanda tangan itu memang betul atau sengaja dipalsukan pihak lain. \"Ketika adanya tanda tangan tersebut juga harus jelas siapa yang melakukannya dan atas dasar apa. Bisa saja seseorang melakukan pemalsuan atas suruhan dari pemilik tanda tangan itu. Atau memang sengaja dipalsukan pihak lain. Ini harus jelas,\" tuturnya. Sehingga, lanjut Sigit, tidak hanya cukup dibuktikan dari pernyataan para saksi itu. Harus dikaji secara utuh, agar kejaksaan pun nantinya tidak salah melangkah dalam mengambil kesimpulan. \"Ketika memang itu benar-benar dipalsukan, bisa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan acaman hukumannya paling lama 6 tahun,\" tuturnya Kemungkinan lainnya, lanjut Sigit, para saksi tersebut juga telah berbohong saat dimintai keterangan. Jika memang hal itu terjadi, menurut Sigit, saksi akan dianggap menghambat sebuah kasus yang akan ditangani. Dan saksi tersebut akan mendapatkan sanksi. \"Dalam praktiknya banyak saksi yang merasa tertekan dan terkadang melantur ketika diminta keterangan oleh yang berwenang,\" sambungnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sakis terkadang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat dimintakan keterangannya. Hanya dalam saat penarikan kesaksian yang ada di BAT haruslah jelas dan tidak serta merta mencabut begitu saja. \"Jadi kalau memang ada saksi yang berbohong, dia bisa diproses sesuai dengan ketentuan KUHP. Sebab tidak menutup kemungkinan juga dalam hal ini saksi terkadang memiliki beragam motivasi terentu dalam satu perkara,\" bebernya. Maka dari itu, masih menurut Sigit, seorang jaksa harus jeli dan cermat dalam pemeriksaan. Karena, tidak menutup kemungkinan yang dimintakan keterangan sebagai saksi dapat turut terlibat dalam perkara. Praktisi hukum lainnya, R Pandji Amiarsa SH MH mengatakan, untuk menentukan keterangan palsu atau tidak, haruslah diuji pada pembuktian di persidangan. Apabila masih di luar proses persidangan maka memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. \"Apabila dalam persidangan, maka perintah hakim pada JPU untuk menetapkannya sebagai tersangka dan sanksi atas sumpah dan keterangan palsu adalah tujuh tahun penjara,\" tukasnya. Sebelumnya, fakta baru mengenai dugaan kasus korupsi database Disdukcapil Kabupaten Cirebon kembali muncul. Kali ini soal tanda tangan honor sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut diduga dipalsukan. Hal itu terungkap saat 10 pejabat yang merupakan pegawai kecamatan mengurusi persoalan database pemutakhiran data disdukcapil dipanggil Kejaksaan Negeri Sumber, kemarin (8/1). Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Dedie Triharyadi SH MH saat dikonfirmasikan wartawan tidak memberikan penjelasan tegas. Kajari yang didampingi Kasi Intel Yan Ardiyanto Jaya SH MM dan Kasi Pidsus Anton L SH hanya menyebutkan, setelah ditunjukkan bukti honorarium atas nama pejabat yang bersangkutan, dengan kompak mengaku tidak menandatangani bukti penyerahan honor tersebut. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait