Kemenaker Terbitkan Aturan Brantas Mafia TKI CIREBON – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia mengeluarkan peraturan No 22 tahun 2014 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri saat melakukan kunjungan pada kegiatan Pergamanas di Pondok Pensantren Khas Kempek, Kecmatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/1). Peraturan tersebut guna memberantas dan meminimalisasi mafia-mafia TKI yang merugikan negara. Mengingat masih banyaknya TKI yang telantar akibat ulah mafia yang tidak bertanggung Jawab. Pihak Kementerian Tenaga Kerjaan Indonesia juga akan melakukan kompetensi secara cepat agar jumlah TKI formal meningkat dibandingkan dengan yang informal. Karena menurutnya masih tingginya jumlah TKI informal disebabkan tingkat pendidikan yang terbatas. Hanif menyebutkan, Kabupaten Cirebon termasuk kantong TKI terbesar. Akan tetepi hal tersebut, tidak dijadikan permasalahan. Namun jika penempatannya salah, hal tersebut akan menjadi masalah baru. Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Kabupaten Cirebon. Targetnya tak lain peningkatan jumlah TKI formal dibanding informal. Ia menambahakan, bahwa salah satu masalah yang dialami para TKI, umumnya kesalahan proses rekurtmen di dalam negeri. Pembenahan mekainsme rekrutmen di daerah asal tersebut merupakan solusi perlindungan terhadap TKI. Dalam aturan baru tersebut, para calo TKI atau petugas rekrut harus diangkat sebagai karyawan resmi perusahaan pengerah TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dilengkapi surat pengangkatan atau surat kontrak. \"Para petugas rekrut harus dilengkapi surat tugas dan identitasnya tercatat secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan daerah. Petugas PPTKIS itu pun dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Deny Agustin menyebutkan, setidaknya terdapat 5.000 TKI informal di wilayahnya. Jumlah itu, terhitung nyaris seimbang dengan TKI formal. Namun menurutnya, TKI informal masih lebih banyak. “Salah satu persoalan dalam TKI yakni banyaknya pekerja di sektor informal dibanding formal. Kami mengupayakan TKI formal meningkat dibanding informal, sebagaimana target pemerintah pusat untuk 2017 nanti,” katanya. TKI formal sendiri, menurutnya, berarti mereka yang bekerja di luar negeri pada berbagai perusahaan atau organisasi berbadan hukum, memiliki kontrak kerja yang kuat, serta dilindungi secara hukum. Sementara TKI informal lebih mengarah pada mereka yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga. Dia menjelaskan, sebenarnya tak sedikit industri-industri di luar negeri yang membutuhkan TKI. Sayangnya, rata-rata warga justru lebih memilih menjadi TKI informal ketimbang formal. Situasi ini juga tak lepas dari tingkat pendidikan mereka yang terbatas. “Kesempatan bekerja di industri terbuka lebar, tapi mereka malah pingin ke informal. Rata-rata hambatannya akibat tingkat pendidikan mereka yang terbatas,” tuturnya. (arn)
Menaker: Cirebon Kantong TKI Terbesar
Sabtu 10-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Aksi Berbagi Ramadan, Prabu Ciayumajakuning Bagikan Ratusan Paket Takjil
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB