Ratusan Timbangan Dicek Kelayakan

Jumat 04-11-2011,03:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tahun 2010, 40 Persen dalam Kondisi Rusak KADIPATEN - Jumlah takaran pada neraca dan alat ukur satuan, ternyata tidak semuanya pas. Sebagai penerapan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Instalasi Kemetrologian Wilayah Cirebon Pemprov Jawa Barat, melakukan pengecekan berupa Ukuran Takaran Timbangan Perlengkapan (UTTP) se-wilayah III Cirebon. Untuk di Kabupaten Majalengka, kegiatan tahunan tersebut memasuki tahap akhir, Kamis (3/11) dan akan rampung hari ini (4/11). Ratusan timbangan berbagai jenis diperiksa dengan menggunakan pengukuran tiga sifat-sifat timbangan, yaitu kebenaran, ketepatan dan kepekaan. Kepada Radar, Penera Dinas Perindustrian dan Perdagangan Instalasi Kemetrologian Wilayah Cirebon Pemprov Jawa Barat,  Komarudin, menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan dengan pemberitahuan seminggu sebelum diperiksa. Warga diinformasikan oleh pihak desa atau kecamatan setempat agar membawa timbangan apa pun yang dimiliki untuk diperiksa ke tempat yang sudah disediakan. ”Tempat pelaksanaan pemeriksaan sudah ditentukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian di setiap daerah. Jadi, pihak dinas di daerah sudah tahu tempat mana yang menjadi komunitas banyaknya timbangan. Artinya, bukan saja wilayah yang kami periksa dekat dengan pasar saja. Di perumahan warga, juga bisa menjadi tempat pemeriksaan karena ini bersifat nasional,” ungkapnya. Komarudin menambahkan, tujuan dilakukannya pemeriksaan, selain agenda tahunan, juga menjadi acuan kepada masyarakat dalam tertib ukur di semua bentuk perdagangan yang menggunakan transaksi jual beli. ”Jangan sampai antara penjual dan pembeli ada yang dirugikan. Selama belum diuji dan diberi cap tera oleh kami, timbangan yang ada di mana pun belum legal,” katanya. Untuk itu, Komarudin mengimbau kepada semua masyarakat yang memiliki timbangan jenis apa pun untuk melakukan wajib tera sesuai UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal. Kalau tidak menaati peraturan tersebut, kemudian ada pihak yang dirugikan atas proses timbang-menimbang, katanya, akan dikenakan sanksi berupa kurungan selama satu tahun atau denda Rp1 juta. ”Untuk lebih jelasnya, ada di BAB VII tentang perbuatan yang dilarang pasal 25-30 yakni denda Rp1 juta atau sanksi tahanan satu tahun,” terangnya. Pada kesempatan tersebut, setiap pemeriksaan dan perbaikan timbangan, dikenakan biaya retribusi. Untuk jenis Timbangan Bobot Ingsut (TBI) sebesar Rp5.500 disesuaikan dengan tingkat kekuatan timbangan. Jenis Timbangan Meja (TM)  kalau tidak ada kerusakan dikenakan Rp3.000. Jenis Dacin Logam (DL)  sebesar Rp2.000. Sedangkan jenis Centisemal Bascul (CB) 500 sebesar Rp5.500 disesuaikan perlengkapan timbangan. Ketika ditanya jumlah total timbangan yang dinyatakan rusak di Kabupaten Majalengka, Komarudin belum bisa menyebutkannya. Menurutnya, ada puluhan ribu timbangan yang diperiksa sejak Agustus 2011 lalu. Namun, dia menyebutkan, untuk 2010 lalu, sebanyak 40 persen timbangan di Kabupaten Majalengka berstatus rusak. ”Yang rusak diperbaiki lagi. Makanya, kami menggelar UTTP setahun sekali agar tidak terjadi kerusakan, baik fisik maupun sifat timbangan itu sendiri,” ungkapnya. Pada proses UTTP di Kabupaten Majalengka, kemarin, DPRD Kabupaten Majalengka ikut melakukan pendampingan dan pengawasan. Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Majalengka, Otong Syuhada, pelaksanaan kegiatan ini perlu mendapatkan apresiasi. Alasannya, tidak sedikit ditemukan petugas tera gadungan yang banyak menipu para pedagang datang ke sejumlah pasar. Kasus penipuan ini, katanya, tidak sedikit di Kabupaten Majalengka. Para penipu itu terlihat tampil meyakinkan. Untuk legalitas, kata Otong, dilakukan tanda khusus atau stempel selama satu tahun di dalam timbangan tersebut. Pengecapan tanda sangat sulit ditiru oleh pihak mana pun. ”Pemeriksaan UTTP berfungsi untuk meminimalisasi berbagai kecurangan. Kalau tidak dilakukan, jelas akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka yang setiap tahunnya akan mengalami kebobolan,” ungkapnya didampingi anggota komisi B lainnya seperti Eka Nuriah, Oman Nurohman, Sumpena, dan Euis W. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait