Bagi yang Berpenghasilan Di Atas Rp1,5 Juta per Bulan KUNINGAN – Setelah DPRD setuju larangan PNS menggunakan LPG (baca: elpiji, red) 3 kilogram atau gas melon, giliran para agen gas yang menyatakan kesepakatannya. Para agen gas setuju jika gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi yang berpenghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan. Marketing PT Bayuning Putra, Unang Sunaryo mengatakan, bukan hanya PNS yang harus dilarang. Tapi, semua warga yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1,5 juta. Hal ini agar bersifat adil. “Ketika aturannya sudah jelas, pemerintah tinggal kumpulkan ketua RT dan RW untuk menginformasikan larangan tersebut. Saya yakin masyarakat akan paham dan mau menerima aturan ini,” sebut Unang kepada Radar, kemarin (13/1). Dikatakannya, dengan adanya larang tersebut, warga yang membutuhkan bisa dengan mudah menikmati gas melon. Pihaknya selama ini melihat, dengan belum diterapkannya aturan secara resmi di tiap daerah, maka banyak yang melakukan pelanggaran. Selama ini, meski sudah ada larangan yang tertera pada tabung, namun tetap saja dilanggar. Sebagai bukti adalah di restoran, rumah makan, dan juga pedagang yang omset sudah di atas Rp2 juta/bulan. “Saya melihat, banyak restoran dan hotel pun menggunakan gas melon. Tentu ini harus ditindak tegas agar mentaati aturan,” jelasnya. Menurut Unang, kuota Kuningan 40 (LO) per hari sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berpenghasil Rp1,5 juta. Selama ini, yang sulit dipantau adalah penjualan di tingkat pengecer. Di tingkat pengecer, kata dia, harga bisa dimainkan. Bahkan bisa menjualnya kepada siapa saja. Untuk agen dan pangkalan, diyakini akan mematuhi aturan. Mereka tidak akan menjual sembarang. Lebih lanjut dikatakannya, ketika tidak ada aturan jelas, maka kondisi gas melon akan terus diburu siapa saja. Yang dirugikan adalah warga yang selama ini terletak di pelosok karena yang di perkotaan biasanya lebih mudah mendapatkan gas. Unang mengakui, adanya kenaikan gas 12 kilogram, memang terasa dampaknya. Yakni permintaan dari pangkalan yang terus meningkat. Pihaknya tentu tidak bisa memenuhi karena jatah per hari hanya 10 LO. Itu juga sudah dibagi kepada 160 agen. Mengenai migrasi pengguna, memang tidak bisa dihindari. Namun, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pangkalan. Yakni tidak menerima pertukaran gas 12 kilogram dengan gas melon. “Saya yakin, pihak pangkalan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Sebab, bisa merugikan mereka dan tentu merugikan warga yang seharusnya berhak mendapatkan gas bersubsidi tersebut,” ucap dia. (mus)
Agen-Pangkalan Dukung Larangan
Rabu 14-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:09 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas 50 Jutaan Paling Laris 2026, Kabin Luas, Muat 7 Penumpang, Cocok untuk Keluarga
Selasa 28-07-2026,18:34 WIB
Mahasiswi Asal Bangka Barat Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Cirebon
Selasa 28-07-2026,16:00 WIB
Wisata Kuliner Malam di Cirebon Makin Ramai, Area Parkir GTC Disulap Jadi Surga Jajanan
Selasa 28-07-2026,11:00 WIB
Mobil Sedan Bekas 50 Juta Murah untuk Keluarga, Nyaman Dipakai Harian dan Mesin Terkenal Bandel
Selasa 28-07-2026,10:30 WIB
BPKPD Buka Fakta Lama: Tunggakan Pajak BUMD Kota Cirebon Sudah Ada Sejak 2013
Terkini
Rabu 29-07-2026,09:30 WIB
Bibit Sudah Siap, Air Tak Kunjung Datang, Begini Perjuangan Petani Indramayu untuk Bertahan
Rabu 29-07-2026,08:55 WIB
Sekda Blak-blakan! Ada BUMD Kota Cirebon yang 'Sakit', Bagaimana Masa Depannya?
Rabu 29-07-2026,08:43 WIB
Pelajar Indramayu Raih Perunggu FABI 2026, MTs Sekolah Alam Bangga
Rabu 29-07-2026,08:06 WIB