Bagi yang Berpenghasilan Di Atas Rp1,5 Juta per Bulan KUNINGAN – Setelah DPRD setuju larangan PNS menggunakan LPG (baca: elpiji, red) 3 kilogram atau gas melon, giliran para agen gas yang menyatakan kesepakatannya. Para agen gas setuju jika gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi yang berpenghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan. Marketing PT Bayuning Putra, Unang Sunaryo mengatakan, bukan hanya PNS yang harus dilarang. Tapi, semua warga yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1,5 juta. Hal ini agar bersifat adil. “Ketika aturannya sudah jelas, pemerintah tinggal kumpulkan ketua RT dan RW untuk menginformasikan larangan tersebut. Saya yakin masyarakat akan paham dan mau menerima aturan ini,” sebut Unang kepada Radar, kemarin (13/1). Dikatakannya, dengan adanya larang tersebut, warga yang membutuhkan bisa dengan mudah menikmati gas melon. Pihaknya selama ini melihat, dengan belum diterapkannya aturan secara resmi di tiap daerah, maka banyak yang melakukan pelanggaran. Selama ini, meski sudah ada larangan yang tertera pada tabung, namun tetap saja dilanggar. Sebagai bukti adalah di restoran, rumah makan, dan juga pedagang yang omset sudah di atas Rp2 juta/bulan. “Saya melihat, banyak restoran dan hotel pun menggunakan gas melon. Tentu ini harus ditindak tegas agar mentaati aturan,” jelasnya. Menurut Unang, kuota Kuningan 40 (LO) per hari sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berpenghasil Rp1,5 juta. Selama ini, yang sulit dipantau adalah penjualan di tingkat pengecer. Di tingkat pengecer, kata dia, harga bisa dimainkan. Bahkan bisa menjualnya kepada siapa saja. Untuk agen dan pangkalan, diyakini akan mematuhi aturan. Mereka tidak akan menjual sembarang. Lebih lanjut dikatakannya, ketika tidak ada aturan jelas, maka kondisi gas melon akan terus diburu siapa saja. Yang dirugikan adalah warga yang selama ini terletak di pelosok karena yang di perkotaan biasanya lebih mudah mendapatkan gas. Unang mengakui, adanya kenaikan gas 12 kilogram, memang terasa dampaknya. Yakni permintaan dari pangkalan yang terus meningkat. Pihaknya tentu tidak bisa memenuhi karena jatah per hari hanya 10 LO. Itu juga sudah dibagi kepada 160 agen. Mengenai migrasi pengguna, memang tidak bisa dihindari. Namun, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pangkalan. Yakni tidak menerima pertukaran gas 12 kilogram dengan gas melon. “Saya yakin, pihak pangkalan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Sebab, bisa merugikan mereka dan tentu merugikan warga yang seharusnya berhak mendapatkan gas bersubsidi tersebut,” ucap dia. (mus)
Agen-Pangkalan Dukung Larangan
Rabu 14-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB