Terkait Masa Jabatan Kuwu, Beri “Harapan Palsu” SUMBER – Statemen Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi terkait masa jabatan kuwu dikritisi sejumlah pihak. Karena komitmennya meningkatkan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun, justru mencantumkan 6 tahun dalam raperda tentang pemerintah desa dan BPD. Pengamat kebijakan publik, Agus Dimyati misalnya. Menurutnya, statemen itu menjukkan sikap inkonsisten Sunjaya selaku bupati. Ia mengatakan, Sunjaya seolah terkesan melempar bola panas dan cuci tangan atas masalah ini. “Padahal Bupati sudah berjanji, dan inilah yang akhirnya menimbulkan polemik,” ujarnya, kemarin (16/1). Bupati, lanjut Agus, seolah memberikan harapan palsu pada kuwu. “Bupati sudah tahu aturan undang-undang itu, yang mengatur bahwa masa jabatan kuwu selama 6 tahun, tapi kok ini malah memberikan harapan yang tidak ada,” sambungnya. Upaya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun dirasa Agus akan sia-sia. Karena materi yang ada dalam undang-undang tersebut sudah jelas. “Kan materi undang-undangnya sudah jelas, kenapa harus bertanya lagi?” tuturnya. Dirinya pun mempertanyakan dasar Bupati Sunjaya yang sempat berkomitmen pada para kuwu untuk menaikkan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Padahal dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah ditulis secara gamblang, bahwa masa jabatan kuwu hanyalah 6 tahun. “Bupati selaku kepala daerah seharusnya benar-benar memahami dan tahu aturannya. Kalau memang tidak tahu aturannya, jangan malah membuat tidak kondusif daerahnya sendiri. Bupati ini memberikan angin segar yang tak pasti,” bebernya. Mengenai aspirasi kuwu, Agus mengatakan, kuwu bisa mengajukan gugatan ke Makhamah Konsitusi. Sehingga nantinya akan dilakukan judicial review atas undang-undang tersebut. Karena jika melihat Undang-undang Desa, sudah diatur bahwa masa jabatan kuwu selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua. “Jadi jika memang keberatan ya ajukan ke MK tentang masa jabatan itu,” tuturnya. Senada dikatakan aktivitis mahasiswa Anton Sulaiman. Dirinya juga menyayangkan sikap inkonsistensi Bupati Sunjaya. Bupati, kata Anton, terkesan tidak memahami aturan perundang-undangan yang ada. Bupati selama ini hanya memberikan harapan yang tidak mungkin terealisasi pada kuwu. “Padahal sudah jelas bahwa dalam Undang-undang masa jabatan itu hanya 6 tahun. Sementara Bupati kok bisa-bisanya menjanjikan 8 tahun? Bupati seolah-olah tidak memahami aturan yang ada,” tuturnya. Maka dari itu, kata Anton, bupati harus bertanggung jawab atas pernyataannya. Menurutnya, wajar saja jika saat ini para kuwu menagih komitmen yang telah dibangun bupati mengenai masa jabatan kuwu. “Kalau sudah muncul polemik seperti ini kan fatal. Bupati harus bisa mempertanggungjawabkan komitmennya,” sambungnya. Terpisah, Praktisi Hukum R Pandji Amiarsa SH MH mengatakan, prinsip-prinsip produk hukum yang baik haruslah memenuhi tiga aspek yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Merujuk pada ketentuan tersebut, berdasarkan aspek yuridis, perda tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Artinya, jika dalam undang-undang tersebut telah disebutkan masa jabatan kuwu adalah 6 tahun, maka ketentuan dalam perda harus mengacu pada aturan yang berlaku. “Intinya perda yang akan disahkan harus sejalan dengan undang-undang di atasnya,” tukasnya. (kmg)
Kritisi Statemen Bupati
Sabtu 17-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,05:11 WIB
Rela Lepas Kewarganegaraan Jepang, Taisei Marukawa: Cita-cita Saya Bermain untuk Indonesia, Naturalisasi?
Jumat 09-10-2026,05:10 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Grup Neraka Piala Asia 2027, Juara ASEAN Jadi Modal Jadi Kuda Hitam
Jumat 09-10-2026,09:13 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan C 2026, Cek Dokumen dan Biaya Terbaru
Jumat 09-10-2026,09:22 WIB
Cara Menghitung Neptu Hari dan Pasaran Lahir untuk Mengetahui Arah Rezeki
Jumat 09-10-2026,07:57 WIB
Weton Jawa dan Potensi Rezeki: Cara Mengetahui Peluang Finansial Menurut Primbon
Terkini
Jumat 09-10-2026,21:00 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Capai 250 Meter, Warga Diminta Jaga Jarak
Jumat 09-10-2026,20:29 WIB
KNPI Kota Cirebon Dorong Perda LGBTQ, Minta DPRD Bentuk Pansus
Jumat 09-10-2026,20:14 WIB
Malaysia Kepanasan? Rencana John Herdman Datangkan Pemain Baru Timnas Indonesia Disorot Media Negeri Jiran
Jumat 09-10-2026,20:00 WIB
Bupati Cirebon Imron Ingatkan Mahasiswa GMNI: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data
Jumat 09-10-2026,19:31 WIB