Kritisi Statemen Bupati 

Sabtu 17-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terkait Masa Jabatan Kuwu, Beri “Harapan Palsu” SUMBER – Statemen Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi terkait masa jabatan kuwu dikritisi sejumlah pihak. Karena komitmennya meningkatkan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun, justru mencantumkan 6 tahun dalam raperda tentang pemerintah desa dan BPD. Pengamat kebijakan publik, Agus Dimyati misalnya. Menurutnya, statemen itu menjukkan sikap inkonsisten Sunjaya selaku bupati. Ia mengatakan, Sunjaya seolah terkesan melempar bola panas dan cuci tangan atas masalah ini. “Padahal Bupati sudah berjanji, dan inilah yang akhirnya menimbulkan polemik,” ujarnya, kemarin (16/1). Bupati, lanjut Agus, seolah memberikan harapan palsu pada kuwu. “Bupati sudah tahu aturan undang-undang itu, yang mengatur bahwa masa jabatan kuwu selama 6 tahun, tapi kok ini malah memberikan harapan yang tidak ada,” sambungnya. Upaya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun dirasa Agus akan sia-sia. Karena materi yang ada dalam undang-undang tersebut sudah jelas. “Kan materi undang-undangnya sudah jelas, kenapa harus bertanya lagi?” tuturnya. Dirinya pun mempertanyakan dasar Bupati Sunjaya yang sempat berkomitmen pada para kuwu untuk menaikkan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Padahal dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah ditulis secara gamblang, bahwa masa jabatan kuwu hanyalah 6 tahun. “Bupati selaku kepala daerah seharusnya benar-benar memahami dan tahu aturannya. Kalau memang tidak tahu aturannya, jangan malah membuat tidak kondusif daerahnya sendiri. Bupati ini memberikan angin segar yang tak pasti,” bebernya. Mengenai aspirasi kuwu, Agus mengatakan, kuwu bisa mengajukan gugatan ke Makhamah Konsitusi. Sehingga nantinya akan dilakukan judicial review atas undang-undang tersebut. Karena jika melihat Undang-undang Desa, sudah diatur bahwa masa jabatan kuwu selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua. “Jadi jika memang keberatan ya ajukan ke MK tentang masa jabatan itu,” tuturnya. Senada dikatakan aktivitis mahasiswa Anton Sulaiman. Dirinya juga menyayangkan sikap inkonsistensi Bupati Sunjaya. Bupati, kata Anton, terkesan tidak memahami aturan perundang-undangan yang ada. Bupati selama ini hanya memberikan harapan yang tidak mungkin terealisasi pada kuwu. “Padahal sudah jelas bahwa dalam Undang-undang masa jabatan itu hanya 6 tahun. Sementara Bupati kok bisa-bisanya menjanjikan 8 tahun? Bupati seolah-olah tidak memahami aturan yang ada,” tuturnya. Maka dari itu, kata Anton, bupati harus bertanggung jawab atas pernyataannya. Menurutnya, wajar saja jika saat ini para kuwu menagih komitmen yang telah dibangun bupati mengenai masa jabatan kuwu. “Kalau sudah muncul polemik seperti ini kan fatal. Bupati harus bisa mempertanggungjawabkan komitmennya,” sambungnya. Terpisah, Praktisi Hukum R Pandji Amiarsa SH MH mengatakan, prinsip-prinsip produk hukum yang baik haruslah memenuhi tiga aspek yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Merujuk pada ketentuan tersebut, berdasarkan aspek yuridis, perda tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Artinya, jika dalam undang-undang tersebut telah disebutkan masa jabatan kuwu adalah 6 tahun, maka ketentuan dalam perda harus mengacu pada aturan yang berlaku. “Intinya perda yang akan disahkan harus sejalan dengan undang-undang di atasnya,” tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait