Enam PNS yang Dipecat Negatif Narkoba MAJALENGKA - Pemecatan enam pegawai negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Majalengka, masih belum bisa diterima para PNS terkait. Ketua LSM Forum Majalengka Sehat (Format), Uju Juhara SPd menyatakan, menyesalkan pemecatan sejumlah PNS oleh Pemkab Majalengka karena dugaan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Laboratorium Narkoba yang ditandatangani Kepala Laboratorium, dr Hj Mike Rezeki S SpPK MKes tanggal 9 Oktober 2014 itu, para PNS yang bersangkutan dinyatakan negatif. Oleh karena itu, kata Uju, pihaknya akan ikut mendampingi para PNS tersebut untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, para PNS yang dipecat Bupati Majalengka itu telah meminta bantuan hukum kepada pengacara dari PPNI pusat. Dijadwalkan para PNS tersebut hari ini (19/1) akan mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Majalengka. “Bahkan para PNS yang dipecat itu telah membuat somasi kepada Bupati Majalengka,” tandas Uju sambil memperlihatkan salinan hasil lab bernomor 002/X/NBAR-LAB/2014 s/d 006/X/NBAR-LAB/2014 tertanggal 9 Oktober 2014 kepada Radar, kemarin. Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka, Dede Aryana menilai keputusan Pemkab Majalengka memecat enam PNS di lingkungan RSUD Majalengka terkesan terburu-buru. Semestinya harus ada keputusan hukum terlebih dahulu sebelum ada pemecatan para PNS tersebut. Dia setuju dengan sikap tegas bupati yang menindak tegas para PNS yang melanggar aturan, termasuk terlibat narkoba. “Tapi kalau ternyata hasil lab negatif dan belum ada ketetapan hukum, maka tindakan kepala daearah dan BKD ini sangat disesalkan,” tandas Dede. Lebih lanjut dia meminta Pemkab Majalengka tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada PNS. “Kalau ada pejabat yang nikah siri dan melanggar hukum juga harus mendapatkan sanksi yang tegas dari bupati,” tandas dia. Dede meminta Direktur RSUD Majalengka, dr H Asep Suandi agar melakukan tes urine seluruh karyawan RSUD Majalengka demi terjaminnya kepercayaan dari masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah PNS dilingkungan RSUD Majalengka dipecat. Mereka adalah AS (36), DR (30), OS (30), JS(35), L 29), dan AB (28) yang semuanya sudah bekerja bertahun-tahun di RSUD sebagai perawat. (ara)
Adukan Nasib ke DPRD
Senin 19-01-2015,09:17 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,11:30 WIB
Tagihan Air Tiba-Tiba Rp2 Juta, Warga Cirebon Sampai Dirawat di Rumah Sakit
Kamis 24-09-2026,11:35 WIB
TEGA, Pengakuan Pelaku di Cirebon Setelah Menusuk Bibi Sendiri
Kamis 24-09-2026,11:25 WIB
Desil 1-10 di Cek Bansos Kemensos: Penjelasan Kriteria dan Penerima PKH
Kamis 24-09-2026,16:10 WIB
Desil 1 sampai 10 dalam DTSEN: Ini Kriteria Ekonomi dan Sasaran Penerima Bansos
Jumat 25-09-2026,00:30 WIB
Istri Dokter Ditemukan Tewas di Rumah Babakan Cirebon, Polisi Pasang Garis Polisi
Terkini
Jumat 25-09-2026,10:47 WIB
OPPO Find Series vs HP Flagship Lain, Ini Perbandingan Kamera dan Desainnya
Jumat 25-09-2026,10:34 WIB
10 Pemain Paling Berharga di FIFA ASEAN Cup 2026 Divisi Premier, Nomor 1 Diisi Oleh Kevin Diks
Jumat 25-09-2026,10:04 WIB
PSI Sebut Gugatan Ijazah Gibran Manuver Tidak Beradab, Singgung Nasib Kaesang dan Jan Ethes
Jumat 25-09-2026,09:15 WIB
Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto
Jumat 25-09-2026,09:14 WIB