Enam PNS yang Dipecat Negatif Narkoba MAJALENGKA - Pemecatan enam pegawai negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Majalengka, masih belum bisa diterima para PNS terkait. Ketua LSM Forum Majalengka Sehat (Format), Uju Juhara SPd menyatakan, menyesalkan pemecatan sejumlah PNS oleh Pemkab Majalengka karena dugaan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Laboratorium Narkoba yang ditandatangani Kepala Laboratorium, dr Hj Mike Rezeki S SpPK MKes tanggal 9 Oktober 2014 itu, para PNS yang bersangkutan dinyatakan negatif. Oleh karena itu, kata Uju, pihaknya akan ikut mendampingi para PNS tersebut untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, para PNS yang dipecat Bupati Majalengka itu telah meminta bantuan hukum kepada pengacara dari PPNI pusat. Dijadwalkan para PNS tersebut hari ini (19/1) akan mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Majalengka. “Bahkan para PNS yang dipecat itu telah membuat somasi kepada Bupati Majalengka,” tandas Uju sambil memperlihatkan salinan hasil lab bernomor 002/X/NBAR-LAB/2014 s/d 006/X/NBAR-LAB/2014 tertanggal 9 Oktober 2014 kepada Radar, kemarin. Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka, Dede Aryana menilai keputusan Pemkab Majalengka memecat enam PNS di lingkungan RSUD Majalengka terkesan terburu-buru. Semestinya harus ada keputusan hukum terlebih dahulu sebelum ada pemecatan para PNS tersebut. Dia setuju dengan sikap tegas bupati yang menindak tegas para PNS yang melanggar aturan, termasuk terlibat narkoba. “Tapi kalau ternyata hasil lab negatif dan belum ada ketetapan hukum, maka tindakan kepala daearah dan BKD ini sangat disesalkan,” tandas Dede. Lebih lanjut dia meminta Pemkab Majalengka tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada PNS. “Kalau ada pejabat yang nikah siri dan melanggar hukum juga harus mendapatkan sanksi yang tegas dari bupati,” tandas dia. Dede meminta Direktur RSUD Majalengka, dr H Asep Suandi agar melakukan tes urine seluruh karyawan RSUD Majalengka demi terjaminnya kepercayaan dari masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah PNS dilingkungan RSUD Majalengka dipecat. Mereka adalah AS (36), DR (30), OS (30), JS(35), L 29), dan AB (28) yang semuanya sudah bekerja bertahun-tahun di RSUD sebagai perawat. (ara)
Adukan Nasib ke DPRD
Senin 19-01-2015,09:17 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,08:00 WIB
Kelebihan Kekurangan Motor Listrik VinFast Klara A2, Skuter Stylish Harga Mulai Rp11 Jutaan
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
5 Efek Samping Jahe yang Jarang Diketahui, Jangan Konsumsi Berlebihan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB