Proses Hukum Bila Ditemukan Ijazah Palsu INDRAMAYU- Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Taufik Hidayat SH menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang dinilai sukses melaksanakan pemilihan kuwu (pilwu) secara serentak di 171 desa. “Pilwu serentak tersebut bisa dijadikan barometer bagi kabupaten/kota se-Indonesia yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa,” ujar Taufik, dalam Talk Show di kantor Biro Radar Indramayu, belum lama ini. Terkait banyaknya gugatan, Taufik menganggapnya hal yang wajar dan bagian dari dinamika demokrasi. Pro kontra yang muncul merupakan upaya pendewasaan dalam kehidupan bernegara. Bagi masyarakat yang tidak puas, ada jalur yang dapat ditempuh. Tidak perlu ada kekerasan fisik. Prose hukum dipersilahkan ditempuh untuk mendapatkan kepastian. Sedangkan para kuwu yang menang, jangan terlalu berlebihan dalam merayakan kemenangan dan yang kalah juga harus legowo. “Siapa pun kuwu yang terpilih itu yang terbaik bagi masyarakat,” jelas Taufik. Khusus menyoal laporan dugaan ijazah palsu calon kuwu terpilih, dirinya menyarankan laporan itu ditindaklanjuti kepada pihak berwajib, agar bisa dibuktikan benar atau tidaknya. DPRD tidak mempunyai wewenang untuk memproses persoalan tersebut. “Silahkan laporkan ke polisi kalau ditemukan adanya ijazah palsu bagi calon kuwu terpilih,” jelas politisi Partai Golkar ini. Seperti diketahui, pelantikan kuwu terpilih di Kabupaten Indramayu telah dilaksanakan. Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah menyatakan, proses pelantikan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Secara umum, Indramayu berhasil menyelenggarakan pemilihan kuwu serentak. (dun)
Pilwu Serentak Dinilai Sukses
Kamis 22-01-2015,09:01 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :