Terkait Sewa Lahan Tempat Hiburan, Surati Pangdam III/Siliwangi KUNINGAN – Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kuningan menyebarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Staf TNI AD RI melalui Pangdam III/Siliwangi. Surat tersebut salah satunya berisi aspirasi agar menghentikan kontrak sewa lahan milik TNI AD di Kuningan yang dijadikan tempat hiburan. “Ormas Pekat IB adalah bagian komunitas terkecil dari masyarakat Kuningan yang memiliki kepedulian terhadap generasi penerus bangsa untuk terlepas dari bahaya narkoba dan miras, serta pergaulan bebas. Kami berupaya mewujudkan Kuningan sesuai visi MAS (mandiri, agamis dan sejahtera),” bunyi surat yang diteken Ketua Pekat IB Kuningan, H Dudung Mundjadji MH dan sekretarisnya H Nana Mulyana Latif ST. Sejumlah poin permohonannya, meminta menginventarisir kembali aset tanah TN AD yang berada di Kuningan dengan baik. Pengelolaannya diharapkan lebih mengedepankan aspek kemaslahatan umat. Jangan sampai citra TNI sebagai milik rakyat dan bersama rakyat, kepercayaannya jadi luntur. “Segera, hentikan kontrak sewa lahan TNI AD di Kuningan. Yang kami ketahui, pengusaha menyewa lahan di sepanjang jalur wisata Desa Linggasana dan Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus dengan dalih untuk rumah makan dan sarana olahraga. Tapi kenyataannya dipakai sebagai tempat hiburan, cafe dan karaoke. Bahkan sekarang digunakan sebagai tempat-tempat maksiat,” ungkap Dudung. Dalam menyikapi soal sewa tanah, Dudung membeberkan bunyi pasal 21 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Poin berikutnya, di Desa Linggasana banyak berdiri bangunan permanen tempat hiburan cafe musik dan diskotik. Padahal Perdes-nya sudah ada yang berisi larangan tempat kegiatan DJ (Disc Jockey). “Kami memohon agar Pangdam Siliwangi melakukan investigasi lapangan berkaitan dengan tempat-tempat usaha yang berdiri di atas tanah milik TNI AD di wilayah hukum Kabupaten Kuningan (jalur wisata Sangkanurip, red) yang tidak sesuai peruntukkan dan atau dipakai tempat kemaksiatan,” tandas Dudung. Diharapkan, adanya upaya hukum dan tindakan tegas aparat, tidak ada yang berani menggunakan lahan di atas tanah milik TNI AD untuk dipakai sebagai tempat kemaksiatan serta bisnis haram. Surat tersebut tiba di kantor Radar, Kamis (29/1). Di situ tertulis, surat ditembuskan ke Kementerian Pertahanan RI, Kepala Staf TNI AD RI, Kepala BPN, Korem 063/Sunan Gunung Jati Cirebon, Dandim 0615 Kuningan, Kepala PN Kuningan, Kasatpol PP Kuningan, Kabag Hukum, Kadisparbud, rekan ormas Islam dan LSM, serta rekan media/pers. (ded)
Ormas Kecam Oknum TNI
Sabtu 31-01-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :