KARIR Abraham Samad di pucuk pimpinan KPK semakin terancam. Serangan bertubi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pendukung Presiden Joko Widodo semakin kencang. Setelah disebut-sebut Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai ketua KPK yang kecewa dengan Budi Gunawan, kali ini Anggota Divisi Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan Abraham Samad pernah bertemu dengan salah seorang anak petinggi TNI berinsial RNH, untuk membahas masalah Cawapres Joko Widodo. Menurutnya pertemuan menjelang Pilpres 2014 lalu itu terjadi di sebuah rumah di daerah Patal Senayan. Arteria menunjukkan foto Samad yang tengah berpose dengan seorang pria. Dalam foto itu Samad tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna biru. Sedangkan pria disampingnya yang berinisial RNH mengenakan batik warna cokelat. “Pertemuan enam-enamnya emang terbukti, konteksnya apa pada saat ini terkait dengan bakal calon wakil presiden yang diusung pak Jokowi,” kata Arteria usai mengikuti diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (1/2). Artera melanjutan pertemuan tersebut merupakan salah satu pertemuan dari enam pertemuan yang diungkapkan oleh Hasto Kristiyanto dan dilakukan sepekan sebelum penetapan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden. “Yang jadi point tidak hanya pertemuannya kalau masih menyangkal, fotonya ini kami crop akan ada orang yang ada di sebelah ini dan di sebelah sini lagi,” ujar Arteria yang belum ingin menyebutkan nama-nama itu. Menurutnya, foto ini baru diungkapkan olehnya setelah Hasto memberikan pernyataannya terkait pertemuan Samad dengan sejumlah petinggi partai. “Ini kaitannya saat kita meminta Mas Hasto apakah testimoninya bener apa tidak, saya pribadi melakukan investigasi beberapa bukti sudah kami siapkan dan ternyata apa yang disampaikan Hasto itu nyaris seratus persen terbukti kebenarannya,” jelas Arteria. Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Bareskrim Polri harus segera memanggil, memeriksa dan menahan Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus Rumah Kaca, yang selama ini dikatakannya sebagai bohong dan fitnah. Sesuai kesaksian Supriansyah, teman Samad pemilik apartemen dalam kasus Rumah Kaca itu, ada dua kali Samad melakukan pertemuan dengan elit parpol. Diduga pertemuan itu membahas keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi. Menurut Neta, pihaknya dapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca Samad, Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen. “Adanya keenam alat bukti ini tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad,” kata Neta, Minggu (1/2). Dijelaskannya, kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Samad, lanjutnya, disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK. “Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK,” ungkapnya. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun. “Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya,” imbuh Neta. IPW menilai, pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan kejahatan pidana diduga dilakukan Ketua KPK itu. Dimana keterangan saksi kepada penyidik maupun pers makin menunjukkan ada kejahatan serius yang sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. “Kesaksian ini makin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus Rumah Kaca adalah fitnah,” ujarnya. Dengan adanya kesaksian ini hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat, sehingga diharapkan publik bisa bersikap objektif dan tidak membabibuta membela oknum-oknum pimpinan KPK yang bermasalah. Apalagi saksi tersebut adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang “dipinjam” Samad. “Karenanya dengan adanya kesaksian ini akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana. Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca,” pungkasnya. (dms/jpnn)
Jejak Ketua KPK Terus Diumbar
Senin 02-02-2015,09:38 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :