Keluarga Buruh akan Datangi Disnakertrans PANGENAN - Seorang buruh bernama Dulma’i (54) warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebuah perusahaan di desanya dengan pesangon yang sangat tidak layak. Padahal Dulma’i sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan tersebut. Karena itu pihak keluarga akan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon untuk adukan masalah tersebut. Dulma’i mengungkapkan, PHK tersebut terjadi saat dirinya tengah mengalami sakit-sakitan. “Awalnya itu karena saya sakit, kaki saya kaya keram dan saya enggak berangkat kerja selama dua bulan. Ya sekitar bulan September 2014, saya sakit. Saya kirim surat ke perusahaan melalui teman saya yang bernama Sadri, saya bilang saya belum bisa kerja karena fisik saya lemas,”ujarnya kepada Radar saat ditemui di rumahnya, kemarin (9/2). Setelah tidak berangkat selama dua bulan tersebut, Dulma’i kemudian mendapatkan surat yang isinya pemutusan hubungan kerja. Ia menyayangkan perusahaan, karena cara perusahaan memutus hubungan kerja karyawannya tidak sebanding dengan masa pengabdiannya. “Setelah saya enggak kerja, sekitar bulan November 2014, lalu pihak perusahaan datang ke rumah saya, dan saya disuruh menandatangani surat kosong. Setelah tanda tangani surat kosong, saya diberikan uang Rp1,5 juta. Setelah itu ada surat dari perusahaan yang isinya saya telah mengakhiri hubungan kerja, karena keinginan saya sendiri. Padahal saya enggak bilang saya mundur kerja. Saya tanyakan uang apa ini, katanya pesangon. Masa saya dikasih pesangon segini (Rp1,5 juta, red), padahal masa kerja saya itu sudah 24 tahun mengabdi. Tapi kenapa balasannya begini,” tuturnya. Heri Reynaldi salah seorang kerabat Dulma’i mengatakan, pihak keluarga akan mendatangi Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Karena keluarga ingin mengadukan masalah PHK yang menimpa Duma’i. “Kami keluarga besok (hari ini, red) akan datangi disnakertrans untuk adukan masalah ini. Kami keluarga tidak terima orang tua kami dipecat dengan semena-mena begitu saja. Kami ingin disnakertrans bisa membantu keluarga kami yang diperlakukan tidak layak oleh perusahaan itu,”ujar Heri. Perwakilan perusahaan, Bahtiar, ketika dikonfirmasikan merasa tidak melakukan PHK terhadap Dulma’i. “Kami tidak pernah mem-PHK Pak Dulma’i. Justru Pak Dulma’i sendiri yang mengundurkan diri karena sakit. Dan saya sudah laporkan secara lisan kepada disnakertrans, Pak Dadan bagian Hubinsaker,” ujarnya kepada Radar. Ketika ditanya mengenai pesangon yang tidak layak, pihaknya mengklaim semuanya sudah melalui prosedur yang benar. “Bisa ditanyakan secara aturan ke Pak Dadan yang berkompeten di disnaker. Dan saya sudah laporkan kronologisnya,” katanya. Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin kepada Radar membantah jika sudah ada laporan dari perusahaan di mana Dulma’i bekerja. “Sama sekali saya belum terima ada laporan baik dari perusahaan ataupun aduan dari buruh. Jadi kalau perusahaan katakan sudah koordinasi dengan kita itu enggak benar,” tandasnya. Deni mempersilakan agar Dulma’i melaporkan kejadian tersebut kepada disnakertrans. “Saya persilakan Pak Dulma’i lapor ke kita (disnakertrans, red). Karena dengan laporan itu akan menjadi dasar kita untuk memanggil perusahaan untuk mengecek kebenarannya, yang sebenarnya terjadi itu bagaimana. Kalau memang ada pelanggaran jelas akan kita berikan tindakan tegas,” ungkap Deni. (den)
PHK dengan Pesangon Tidak Layak
Selasa 10-02-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :