KEJAKSAN - Tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah bertandang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tim yang terdiri dari DPUPESDM, Bappeda, dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon itu, mendapatkan satu penjelasan tentang Surat Edaran dari Menteri Keuangan S-841/MK.02/2014 tanggal 14 Desember 2014, tentang penundaan atau moratorium penundaan pembangunan gedung Kementerian atau Lembaga Negara yang dimulai tahun 2015. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, tim dari Pemkot Cirebon telah mendatangi Kemenkeu pada Kamis (12/2). Hasilnya, SE Menteri Keuangan tersebut memang tidak ditujukan untuk pemerintah daerah. Sehingga, rencana pembangunan gedung Setda dengan nilai Rp20 miliar untuk 8 lantai itu, tetap akan dilanjutkan. “Sudah ada hasil dari Kemenkeu. SE itu untuk tingkat pusat saja. Dengan pembangunan gedung dari APBN dan bernilai ratusan miliar,” terangnya kepada Radar, Jumat (13/2). Bahkan, lanjut Asep Dedi, untuk pemerintah daerah, Kemenkeu tidak memiliki kewenangan dalam mengatur teknis pemerintahan maupun pembangunan. Justru, Kemenkeu menyarankan agar tim dari Pemkot Cirebon mengunjungi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), guna melakukan konsultasi terkait rencana pembangunan gedung 8 lantai. “Kemendagri memiliki kewenangan mengatur daerah. Kemarin (Kamis, 12/2) ingin langsung ke Kemendagri, karena ada pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri, terpaksa konsultasi ditunda,” beber pria berkacamata itu. Meskipun, lanjutnya, keterangan dari Kemenkeu sudah sangat jelas. Namun, untuk lebih meyakinkan lagi, tim dari Pemkot Cirebon tetap akan konsultasi ke Kemendagri pada Selasa atau Rabu (17-18/2) pekan depan. Secara telepon, pihak Kemendagri sudah memberikan penjelasan. Kemendagri tidak akan melakukan penghentian sementara atau moratorium pembangunan gedung di daerah. “Tapi tim tetap akan kesana (Kemendagri). Agar lebih jelas dan yakin,” ujarnya. (ysf)
Kemenkeu Beri Izin Bangun Gedung 8 Lantai
Sabtu 14-02-2015,09:31 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :