Tujuh Jam Bersidang, MPG Tunda Ambil Putusan

Kamis 26-02-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA - Mahkamah Partai Golongan Karya (MPG) memu­tuskan menunda pengambilan keputusan sengketa dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Sempat menyampaikan bakal mengambil putusan pada sidang kemarin (25/2), MPG memilih menunda demi mendalami keterangan saksi-saksi dan jawaban yang disampaikan kubu Ical, sapaan Aburizal Bakrie. “Kami akan verifikasi dahulu (jawaban termohon dan keterangan saksi-saksi, Red). Kami akan putuskan minggu depan,” ujar Ketua MPG Muladi saat akan mengakhiri sidang sengketa dualisme partai berlogo beringin tersebut di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin. Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu diakhiri sekitar pukul 17.30 setelah pengambilan keterangan para saksi dari kubu Ical. Dalam sidang kemarin, untuk kali pertama kubu Ical hadir memenuhi undangan MPG sebagai termohon. Kubu Ical memutuskan hadir sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak gugatan sengketa mereka terhadap kepengurusan Agung. Anggota MPG Andi Mattalatta yang diberi kesempatan Muladi menyampaikan pandangan mengatakan bahwa mahkamah menyatakan keprihatinannya. Sebelum keputusan diambil, dia meminta kedua pihak melakukan introspeksi. Waktu yang tersisa menuju keputusan MPG diharapkan dimanfaatkan kedua kubu untuk menjalin islah. “Kami harap menempuh jalan bersatu. Apa pun itu kesepakatan bersama,” tuturnya. (bay/c9/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait