JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin kembali menggelar sidang uji materi yang berkaitan dengan kekisruhan Polri-KPK. Sidang kali ini mengagendakan perbaikan permohonan gugatan pasal 11 ayat (5) UU Polri yang berisi aturan Plt Kapolri. Pemohon, yakni Windu Wijaya, memasukkan pasal baru untuk diujikan. Windu menambahkan pasal 11 ayat (1) pada perbaikan permohonannya. Pasal tersebut sama dengan yang diajukan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Isinya, aturan bahwa penunjukan Kapolri oleh presiden harus lewat persetujuan DPR. Kuasa hukum Windu, Hazmin A ST Muda menjelaskan, pasal baru tersebut dimasukkan karena juga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional kliennya. “Dikhawatirkan, pasal 11 ayat (1) mengandung sifat multitafsir yang sama dengan pasal 11 ayat (5),” ujarnya kemarin. Hazmin juga sempat menyinggung hakim konstitusi Patrialis Akbar yang menurutnya bisa mewakili generasi muda. “Yang Mulia Patrialis Akbar telah merasakan kegalauan sebagai generasi muda bangsa yang prihatin terhadap praktik ketatanegaraan terkait pemilihan Kapolri,” lanjutnya. Menanggapi perbaikan yang diajukan Windu, hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan, perbaikan yang dilakukan sudah cukup lengkap untuk dilanjutkan. “Hasil sidang ini akan dilaporkan dulu ke RPH ya, rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya. Menurut dia, RPH akan memutuskan apakah sidang permohonan tersebut akan berlanjut ke tingkat pleno atau cukup sampai sidang panel. Karena itu, pihaknya belum bisa menentukan jadwal sidang berikutnya. (byu/c5/fat)
Pemohon Uji Materi UU Polri Masukkan Pasal Baru
Kamis 26-02-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :