DMI Jawa Barat Kembalikan Rp504 Juta

Rabu 18-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tidak Menghapus Perkara Tindak Pindana Korupsi SUMBER - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat mengembalikan uang negara sebesar Rp504 juta kepada Kejaksaan Negeri Sumber, Selasa (17/3). Pengembalian uang tersebut lantaran dana tidak digunakan untuk penyelengaraan program keaksaraan fungsional. Sebelumnya, tiga sanggar di wilayah Cirebon Timur yang tidak menyelenggarakan program keaksaraan fungsional mengembalikan uang sebesar Rp16 juta. Hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan pada Kejaksaan Negeri Sumber mencapai Rp520 juta. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, uang yang dikembalikan itu merupakan anggaran untuk keaksaraan fungsional yang tidak dilaksanakan. Sementara DMI Provinsi Jawa Barat menerima bantuan sebesar Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penyelenggaraan program pemberantasan buta aksara. \"Di proposal itu untuk pemberantasan buta aksara dana pertanggungjawabannya dibuat seolah-seolah dilaksanakan, padahal untuk kegiatan lain. Karena pertanggungjawabannya tidak benar, akhirnya dikembalikan,\" ujarnya, kemarin (17/3). Dijelaskan Dedie, nilai bantuan Rp1,7 miliar itu digulirkan ke DMI Jawa Barat untuk diserahkan ke 88 sanggar di Kabupaten Cirebon untuk menyelenggarakan program keaksaraan fungsional. Di mana masing-masing sanggar mendapatkan Rp20 juta. Namun pada kenyataannya, bantuan yang diberikan ditarik kembali sebesar Rp9 juta dengan alasan untuk pembangunan kantor DMI Jawa Barat. \"Dari keterangan saksi-saksi, bila dikaitkan dengan pemotongan yang Rp9 juta ini dan pengembalian yang diserahkan DMI Jawa Barat, itu sudah klop. Ini anggaran yang katanya untuk bangun gedung, tapi program itu fiktif,\" lanjutnya. Pihak Kejaksaan Negeri Sumber, lanjut Dedie, saat ini masih melakukan pemeriksaan pada tersangka. Namun status yang bersangkutan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas saksi, bukan sebagai tersangka. Mengingat, peran NN dengan ketiga tersangka lainnya yakni ZN, KS dan GM berbeda. Sehingga para tersangka menjadi saksi bagi tersangka lainnya. \"Kita mintai keterangan yang bersangkutan (tersangka, red) dalam kapasitas sebagai saksi. Dan mereka mengakui saling menyaksikan perbuatannya (korupsi, red),\" lanjutnya. Dari hasil pemeriksaan itu, kata Dedie, para tersangka berencana untuk mengembalikan uang diterima. Namun ketika ditanya nominal, Dedie mengaku masih belum mengetahuinya. Namun yang jelas menurutnya, pengembalian kerugian negara ini tidak akan menghapus tindak pindana yang telah dilakukannya. \"Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus perbuatan pidananya. Untuk itu, nanti kita lihat di persidangan,\" tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait