SUMBER – Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon menginginkan adanya pembatasan jam operasional dum truck. Tujuannya agar lalu lintas di wilayah Kabupaten Cirebon tertib dan terkendali.
Ketua Pansus II Aan Setiawan SSi mengatakan,
salah satu poin penting dalam pembahasan raperda tentang ketertiban umum adalah memasukkan pasal yang berkaitan tentang pembatasan jam operasional kendaraan bertonasi 8 ton. Sebab, selama ini tidak ada aturan yang mengikat tentang pembatasan tersebut, sehingga para pelaku jasa transportasi dengan seenaknya melakukan usaha tanpa mengenal waktu. “Jam masuk sekolah dan bubar sekolah, dum truck harus berhenti beroperasi,” katanya kepada Radar usai rapat pembahasan raperda tentang tibum, Senin (23/3).
Kemudian, masalah tonase kendaraan juga harus diperketat. Karena pada praktiknya, banyak dum truck yang mengangkut muatannya melebihi tonase jalan. “Tonase jalan kabupaten itu maksimal 8 ton, jadi harus sesuai, jangan melebihi,” imbuhnya.
Dalam pembahasan raperda tibum, Polres Cirebon juga diundang untuk memberikan masukan. Saat itu kepolisian memberikan saran agar ada rekayasa lalu lintas pada momen-momen tertentu, berupa pengalihan kendaraan dum truck ke jalur provinsi yang memiliki kapasitas di atas 8 ton. “Masukan dari aparat kepolisian, kita cantumkan dalam raperda tentang ketertiban umum. Nanti untuk lokasi mana yang perlu dialihkan, akan dicantumkan dalam perbup,” paparnya.
Dijelaskan Aan, dicantumkannya pembatasan jam operasional dum truck dan rekayasa lalu lintas dalam raperda ketertiban umum ini sebagai upaya prefentif pemeliharaan jalan dan menekan tingkat kecelakaan lalu lintas. “Minimalnya, mereka ini bisa tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (jun)