Biro Keuangan Pemprov Jabar Penuhi Panggilan

Rabu 25-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Sempat Mangkir 3 Kali, Datang setelah Diundang Kejati SUMBER – Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat datangi Kejaksaan Negeri Sumber untuk diperiksa, kemarin (24/3). Itu setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Sumber. Kedatangannya terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disalurkan lewat Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihak kejaksaan sebenarnya memanggil kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. “Akhirnya yang dihadirkan adalah Kasubag Keuangan dan hingga saat ini (kemarin, red), yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, kemarin (24/3). Anton menyebutkan, Kejaksaan Negeri Sumber sudah melakukan pemanggilan terhadap Kabiro Keuangan Provinsi Jawa Barat sebanyak tiga kali. Namun ketiga panggilan tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, Kejari Sumber pun meminta bantuan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemanggilan. “Kita minta coba lakukan pemanggilan lewat Kejaksaan Tinggi dan kali ini datang,” tuturnya. Terkait pemeriksaan saksi lainnya baru akan dilakukan kembali pada pekan depan. “Minggu ini hanya pemanggilan kepala biro saja, pemanggilan baru akan kita lakukan lagi pekan depan,” sambungnya. Lalu bagaimana dengan kerugian negara? Anton mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sanggar-sanggar yang ada, kerugian negara sangat dimungkinkan bertambah. Karena sebanyak 39 sanggar di wilayah Cirebon Timur tidak menyelenggarakan program keaksaraan fungsional. Sehingga taksiran kerugian negara awal sekitar Rp783 juta sangat dimungkinan bertambah. “Mungkin bertambah karena sebanyak 39 sanggar di Cirebon Timur  tidak menyelenggarakan. Dan hingga saat ini yang baru melakukan pengembalikan 3 sanggar ditambah DMI Provinsi Jawa Barat dengan total Rp520 juta,” tukasnya. Seperti yang diketahui, DMI menerima bantuan program keaksaraan fungsional dari Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk 88 sanggar di Kabupaten Cirebon. Dana yang diggelontorkan sebesar Rp1,7 miliar. Tapi pada praktiknya, bantuan yang sudah dibagikan sebagian dipungut kembali oleh oknum. Berdasarkan data sementara kerugian negara mencapai Rp783 juta. Sampai saat ini, baru empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. (kmg) 

Tags :
Kategori :

Terkait