Kerugian Negara Rp160 T

Selasa 16-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Dari Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal JAKARTA - Setiap tahunnya, kejahatan kehutanan di Indonesia kian kompleks. Tak hanya kerugian negara dalam hal finansial, namun juga pada ancaman jiwa masyarakat. Kerusakan kawasan hutan tidak lepas dari aktivitas kejahatan kehutanan (forest crime). Yakni, illegal logging, perambahan dan penggunaan kawasan tanpa izin dan non-prosedural, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi. KLHK pun menyebutkan berdasarkan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Indonesia mengalami kerugian akibat perdagangan TSL mencapai sekitar Rp80 triliun per tahun. Kasus ini menduduki posisi terbesar keempat setelah perdagangan obat terlarang, perdagangan manusia, dan perdagangan senjata. “Untuk kejahatan kehutanan bisa mencapai dua kali jauh lebih besar (Rp160 T) dari perdagangan TSL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, di Jakarta, kemarin. KLHK belum menghitung secara pasti angka kerugian negara. Hal ini disebabkan besaran nominal akibat dari kasus illegal logging masih sulit untuk ditafsir. Dalam kurun waktu 5 tahun ini, kasus illegal logging telah mencapai 340 kasus. Luasan kawasan hutan yang hilang mencapai 50 juta ha. Ini juga menjadi salah satu faktor penyebab hilangnya ekosistem. Tak hanya itu, kebakaran hutan juga menyumbang hilangnya tutupan lahan sekitar 15.111 titik api pada tahun 2013 dan hingga 30 Juni 2014 mencapai lebih dari 18.673,4 ha dan 90% adalah aktivitas manusia. Misalnya, pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran lahan. Perlu adanya legitimasi negara untuk menindak lanjuti kejahatan yang sudah bersifat terorganisasi (organize crime), lintas negara (transnational crime), dan kejahatan jual beli secara online (online wildlife crime) tersebut. “Bersama Ibu (Menteri Siti, red.), kami (KLHK, Red) pun melakukan pendekatan yang multidoor dalam penanganannya,” ujarnya. Yakni, menggunakan berbagai macam peraturan undang-undang dan mengajak pihak seperti aparat keamanan, PPNS, bareskrim, KPK dan sebagainya. Upaya tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi pencegahan penegakan hukum. Pada tahun 2013, kerusakan hutan mencapai 800.000 ha. “Pada tahun 2015 terjadi penurunan laju kerusakan menjadi 600.000 ha,” jelasnya. KLHK pun memprediksi pada tahun ini akan terjadi penurunan deforestasi hutan. Namun, tidak dapat memprediksi kisarannya. Tak hanya itu, KLHK juga akan menggunakan pengadilan khusus untuk kejahatan hutan ini sendiri. (lus)

Tags :
Kategori :

Terkait