KUNINGAN - Baru memasuki awal puasa, seluruh pengusaha sudah diperingatkan kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai. Peringatan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kuningan, H Dadang Supardan MSi melalui Kabid Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (PPTK), Drs Gunarto MSi di sela sosialisasi norma ketenagakerjaan di Lembah Ciremai, Kamis (18/6). Sedikitnya 30 pengusaha besar dan pengusaha kecil di berbagai bidang usaha dihadirkan. Hadir pula perwakilan dari pekerja dan unsur pengawas. Mereka kemudian berdiskusi kaitan hak-hak pekerja dalam ketenagakerjaan. “Norma ketenagakerjaan itu bagaimana hak-hak buruh dipenuhi oleh pengusaha. Ini penting terus kita tegaskan kepada pengusaha,” ungkap Gunarto, diiyakan Kasi Perlindungan, Lili Sofyan Hidayat BSc. Penekanan ditujukan Gunarto kepada pengusaha menjelang Idul Fitri. Sebelum tiba hari suci umat Islam tersebut, pengusaha wajib membayar THR kepada pegawainya sebesar satu kali gaji. Meski dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur sanksi pelanggaran bagi perusahaan yang tidak membayar THR pegawainya, THR sudah menjadi hak pegawai. “THR sudah menjadi hak para pekerja. Pembantu rumah tangga juga harus diusahakan dapat THR,” tegas Gunarto. Jika THR tidak dibayarkan pengusaha, sedangkan di sisi lain sudah tercantum kesepakatan pengusaha dan pekerja terkait THR, maka pengusaha bisa dikenai sanksi penjara tiga bulan dan denda mencapai Rp500 juta. “Jadi, Dinsosnaker sifatnya soal THR hanya imbauan. Yang akan diperkuat oleh edaran gubernur nanti,” katanya. Hak pekerja lain, selain THR, lanjut Gunarto, adalah hak pengambilan cuti, jam kerja, pekerja wanita, ship malam, lembur, pembinaan keselamatan kerja, dan sarana prasarana kerja. termasuk penyediaan P3K dan pemberian BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh hak pekerja tersebut harus dipenuhi oleh pengusaha agar pegawai menjadi ikut sejahtera dan berkah. “Kalau pekerja sejahtera, pastinya kualitas kerja meningkat,” tandasnya. Disebutkan, pekerja atau buruh di Kabupaten Kuningan sudah mencapai 15 ribu. Meski begitu, dia bersyukur semuanya selalu dalam keadaan kondusif. Ini tentu tidak lepas dari koordinasi dan komunikasi intensif antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo), Serikat Pekerja Indonesia (SPI), dan pemerintah yang diwakili pengawas ketenagakerjaan. (tat)
Tanpa THR, Perusahaan Disanksi Tiga Bulan Penjara
Jumat 19-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,15:03 WIB
Kecelakaan Tol Cipali Hari Ini, Dua Lakalantas Akibat Sopir Mengantuk
Sabtu 14-03-2026,11:50 WIB
Seminggu Lagi Lebaran, Rumah Warga Suranenggala Kidul Hangus Terbakar
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,20:02 WIB
Heboh! Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Trotoar Lampu Merah Rajawali Cirebon
Terkini
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,04:04 WIB
Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Minggu 15-03-2026,03:30 WIB
Tiket Kereta Lebaran dari Daop 3 Cirebon Laris Manis, 52 Ribu Kursi Sudah Terjual
Minggu 15-03-2026,03:01 WIB
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, 604 Butir Tramadol dan 102 Trihex Disita
Minggu 15-03-2026,02:29 WIB