Jika Moratorium Pasar Modern Dicabut Pemkab KUNINGAN - Tidak salah Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda melakukan tindakan moratorium toko modern. Pasalnya, hingga saat ini sudah ada 96 toko modern yang tersebar di 32 kecamatan di Kuningan. Hasil kajian Disperindag Kuningan, jumlah toko modern sebanyak terbilang banyak untuk ukuran kota kecil seperti Kuningan. Sehingga, langkah moratorium merupakan langkah terbaik. Belum ditambah jumlah toko semi modern yang jumlahnya juga tidak kalah banyak. “Jumlah toko modern saat ini bukan 86, tapi 96. Sudah termasuk banyak kalau berdasarkan hasil kajian sih,” ucap Kadisperindag Kuningan, Drs Agus Sadeli MPd melalui Kabid Pedagangan Erwin Erawan SE kepada Radar, kemarin (24/7). Menurut dia, dulu ada kajian dari Uniku bahwa satu toko idealnya melayani 20 ribu pelanggan. Tapi, itu hanya kajian dan tidak ada aturan jelas. Tetapi, lanjutnya, idealnya bahwa satu toko modern melayani segitu cukup realistis. Dikatakan, sejak ada moratorium bulan Maret tahun 2014, tidak ada satu pun yang mengajukan. Padahal, biasanya setiap bulan selalu ada sebelum izin distop. Selama ini, kata dia, dari jumlah 96 toko modern yang ada, lokasinya tidak merata. Kebanyakan menumpuk di Kecamatan Kuningan. Setelah itu, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan kecamatan lainnya. Meski begitu, lanjut dia, ada beberapa kecamatan yang belum terjamah toko modern, seperti Ciniru, Hantara, Subang, Cilebak dan Selajambe. Andai tidak ada pembatasan, mungkin bisa saja berdiri di semua kecamatan. “Terlalu banyak akan menyebabkan persaingan tidak sehat dan yang pasti akan menghancurkan pasar dan warung masyarakat,” jelas Erwin. Sementara itu, terkait adanya keluhan dari para pelaku usaha mengenai moratorium yang dinilai menghambat investasi, ditanggapi oleh Pengamat Ekonomi, Nana Rusmana SE. Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh pemerintah sangat tepat. “Untuk hal ini, pemerintah sudah tepat, karena kalau semua tempat ada toko modern, pastinya pasar dan warung-warung gulung tikar. Mereka tidak bisa bersaing dengan toko modern yang modalnya besar dan juga barangnya langsung dipasok dari distributor,” ucap pria jebolan Fakultas Ekonomi Uniku itu. Dia berharap, yang jumlah 96 pun dikaji ulang karena sudah terlalu banyak dengan jumlah itu. Lalu, masalah izin operasional pun harus diperhatikan karena banyak yang melanggar aturan. “Katanya yang 24 jam itu toko yang dekat dengan rumah sakit, objek wisata dan juga SPBU. Nyatanya banyak yang melanggar buka 24 jam di luar tempat itu. Mohon diperiksa lagi,” ucapnya. (mus)
Warung Masyarakat Bisa Gulung Tikar
Sabtu 25-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:21 WIB
Skuad Timnas Indonesia Dirombak Lawan Bangladesh, John Herdman Siapkan Pengganti Thom Haye
Kamis 01-10-2026,15:08 WIB
Pelajar 14 Tahun Pelaku Pencurian di Toko Gadget di Cirebon, Gondol 3 iPhone, Tutup Kepala Pakai Celana
Kamis 01-10-2026,07:26 WIB
6 Tanaman Hias Tahan Cahaya Minim, Tak Butuh Banyak Air, Mudah Dirawat dan Cocok untuk Ruangan Redup
Kamis 01-10-2026,09:13 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)
Terkini
Jumat 02-10-2026,06:15 WIB
Surat Terbuka, Malaysia vs Singapura Dicurigai, FIFA Diminta Menyelidiki
Jumat 02-10-2026,06:01 WIB
Bupati Majalengka Apresiasi Polres Ungkap Kasus Narkoba, Inilah Pesan untuk Generasi Muda
Jumat 02-10-2026,05:33 WIB
Mana yang Worth It Antara Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1 atau Ertiga Hybrid? Simak Panduannya Disini
Jumat 02-10-2026,05:12 WIB
7 Tanaman Hias Daunnya Bisa Berubah Warna, Makin Cantik Saat Terkena Cahaya Cocok Jadi Dekorasi Rumah
Jumat 02-10-2026,05:10 WIB