KPU Indramayu Tunggu Proses Panwaslu

Sabtu 01-08-2015,09:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Laporan Dugaan Mahar Tak Ganggu Tahapan Pilkada INDRAMAYU- Ketua KPU Indramayu M Hadi Ramdlan mengatakan mahar politik dalam pilkada bisa menggugurkan pasangan calon bupati. Bahkan apabila calon yang dimaksud ternyata berhasil terpilih dalam pilkada, namun kemudian terbukti ada mahar politik, maka bisa dibatalkan. “Terkait mahar politik, tentunya KPU hanya menunggu apakah memang benar adanya dan terbukti berdasarkan keputusan pengadilan. Apabila be­nar-benar terbukti, tentunya bisa dibatalkan pencalonanya,” tandas Ramdlan. Dikatakan, untuk mem­buktikan dugaan adanya mahar politik tentunya prosesnya cukup panjang. Dugaan tersebut pertama dilaporkan ke panwaslu, untuk kemudian panwaslu akan melakukan koordinasi dengan gakumdu. Apabila memang ada indikasi tindak pidana tentunya akan diproses ke pengadilan. Ramdlan menjelaskan, larangan calon dalam pilkada memberi mahar baik karena diminta atau sukarela kepada parpol, dilarang dalam UU Pilkada. Parpol dilarang menerima imbalan saat proses pencalonan pasangan calon. “Kalau dilakukan dan terbukti, pasangan calon bisa dibatalkan,” tandasnya. Dijelaskan, ketentuan tentang larangan adanya mahar itu, tertuang dalam pasal 47 UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Pilkada. Dalam ayat (1) disebutkan, Partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Dugaan adanya mahar politik mencuat pasca keputusan Koalisi Bersama (Gerindra, PKS, Demokrat) yang mengusung pasangan calon bupati Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi (ANDI). Kadiman yang saat itu masih menjabat Sekretaris DPC Partai Demokrat Indramayu, menolak untuk memberikan tandatangan dukungan bagi pasangan Andi. Akibatnya ia dipecat dari jabatannya. Atas keputusan tersebut, Kadiman menduga telah terjadi transaksional berupa mahar politik terhadap ketiga parpol tersebut. Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Ir Sri Budihardjo Herman secara tegas langsung membantah. Dikata­kan, keputusan Koalisi Bersa­ma mendukung dan meng­usung pasangan Andi merupakan keputusan yang sudah dilandasi dengan pertimba­ngan matang. “Kami sama sekali tidak mengenal mahar politik, dan dukungan yang kami berikan adalah semata-mata karena pasangan Andi me­mang paling popular dan berpeluang menang,” ujarnya. Bantahan senada juga diungkapkan kubu PKS dan Partai Gerindra. Ketua DPC Partai Gerindra, H Kasan Basari SH mengatakan, Koalisi Bersama sudah dibentuk sejak lama, dengan tujuan untuk mengusung pasangan calon bupati, salah satunya adalah Hj Anna Sophanah. Dikatakan, mereka sepakat mengusung pasangan Andi, karena berdasarkan hasil survei memang masih yang teratas dibandingkan tokoh-tokoh lainnya. “Kami dari Koalisi Bersama memang sejak awal sudah menyiapkan kendaraan buat Hj Anna Sophanah, dan sangatlah wajar kalau kami mengusung calon yang berpeluang menang,” ujar Agung Mardianto dari PKS. Di tempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan Andi, H Taufik Hidayat SH MSi, juga membantah adanya mahar politik bagi tiga parpol yang tergabung dalam Koalisi Bersama (Gerindra, PKS, Demokrat). Menurutnya, ketiga parpol ini memang sudah sejak lama menyiapkan kendaraan bagi ibu Anna Sophanah agar bisa maju dalam pemilihan bupati (pilbup). Jadi sama sekali tidak ada istilah mahar politik, karena semua sudah melalui proses yang panjang. “Kami sebenarnya memang sudah sejak lama intens menjalin pertemuan dengan ketiga parpol. Kalau kemudian mereka mengusung pasangan Andi, itu merupakan rekomendasi dari DPP ketiga parpol tersebut. Jadi sama sekali tidak ada yang namanya mahar politik,” tandas Opik. PEMERIKSAAN BERKAS Sementara itu, KPU Indramayu saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran dari pasangan calon bupati. Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, berkas persyaratan dari kedua pasangan calon memang sudah lengkap dan saat ini masih diverifikasi keabsahannya. Selain itu, KPU juga masih menunggu hasil tes kesehatan dari RSUD Indramayu. Menurutnya, hasil verifikasi berkas pendaftaran dan hasil tes kesehatan akan menentukan, apakah pasangan calon bupati layak untuk lanjut atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan gugur. “Hasil verifikasi berkas pendaftaran dan hasil tes kesehatan akan kami umumkan tanggal 3 Agustus 2015. Apabila ada yang kurang, maka kami kasih waktu untuk perbaikan dari tanggal 4 sampai tanggal 7 Agustus 2015,” kata Ramdlan. Dikatakan, setelah dilakukan perbaikan berkas persyaratan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015. “Apabila setelah verifikasi ulang ternyata masih juga ada yang kurang, tentunya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau ada salah satu pasangan calon yang TMS, tentunya kami harus membuka pendaftaran ulang selama tiga hari,” tandasnya. Sementara untuk hasil tes kesehatan, apabila hasilnya ada yang tidak sesuai kriteria tentunya langsung dinyatakan gugur. Karena untuk masalah kesehatan akan langsung diketahui hasilnya, dan tidak mungkin akan dilakukan perbaikan. “Kalau ada pasangan calon yang tidak sehat, tentunya akan dinyatakan gugur. Dengan demikian harus dilakukan pembukaan pendaftaran kembali, karena pilkada minimal harus ada dua pasangan calon,” tegas Ramdlan di ruang kerjanya. Namun apabila kedua pasangan calon ternyata berhasil lolos dalam verifikasi berkas pendaftaran dan lolos tes kesehatan, tentunya mereka akan segera ditetapkan sebagai pasangan resmi calon bupati dan wakil bupati Indramayu 2015-2020. “Apabila semuanya mulus, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati akan kami lakukan tanggal 24 Agustus 2015,” jelasnya. Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Indramayu, dr Lisfayeni menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap hasil tes kesehatan pasangan cabup/cawabup. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan langsung diserahkan ke KPU pada tanggal 2 Agustus 2015. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait