Anna-Supendi Lengkapi Berkas

Jumat 07-08-2015,18:39 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Hari Ini Toto Menyusul, Selanjutnya Verifikasi Ulang INDRAMAYU– Sehari sebelum batas akhir penyerahan kelengkapan berkas pendaftaran, pasangan bakal calon bupati Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi (Andi) sudah melengkapi kekurangan berkas pendaftaran, Kamis (6/8). Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh H Rasita, anggota tim sukses pasangan Andi sekitar pukul 15.15 WIB di Kantor KPU Indramayu. Penyerahan juga disaksikan oleh anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu. Komisioner KPU Divisi Teknis, Drs H Madri menjelaskan, kekurangan berkas yang disetor dari pasangan Andi merupakan berkas yang sebelumnya masih dalam proses. Diantaranya susunan tim kampanye, BB dua calon wakil bupati, legalisir ijazah calon wakil bupati, serta keterangan fiskal dari kantor pajak untuk wakil bupati. “Alhamdulillah hari ini pasangan Andi sudah menyerahkan kelengkapan berkas yang sebelumnya masih kurang. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi ulang dan mudah-mudahan semuanya sudah sesuai dengan aturan,” ujar Madri, kepada Radar. Sementara itu bakal pasangan calon bupati lainnyua, Toto Sucartono SE MBA-Drs H Rastawiguna (THR), dijadwalkan akan segera mengirimkan kelengkapan berkas pada Jumat (7/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Madri, berdasarkan informasi yang diterima KPU, pasangan Toto Sucartono-H Rastawiguna akan datang ke KPU pada hari Jumat (7/8) untuk melengkapi kekurangan berkas pendaftaran. Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi berkas pendaftaran yang telah dilakukan oleh KPU Indramayu, kedua pasangan bakal calon bupati ternyata masih harus melangkapi sejumlah persyaratan. KPU memberiakn waktu kepada mereka untuk melengkapi berkas yang kurang mulai tanggal 4-7 Agustus 2015. Apabila hingga batas waktu tersebut ternyata ada pasangan bakal calon bupati yang tidak melengkapi berkas, dianggap tidak memenuhi syarat. Kalau hal ini terjadi, maka KPU akan melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran kembali selama tiga hari. “Sesuai PKPU 12/2015, apabila hanya ada satu pasangan calon, pilkada tidak bisa dilaksanakan dan akan diundur,” ujar Ketua Pokja Pencalonan, Murtiningsih Kartini SH MH. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait