KEJAKSAN - Nilai proyek pembangunan dengan total anggaran Rp92 miliar membuat semua pengusaha ingin menjadi pemenangnya. Hal ini terjadi pada rencana pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Saling titip menjadi satu hal yang sering terjadi dalam proyek besar. Untuk itu, lelang dipastikan transparan dan tidak dikondisikan.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mngatakan, pengkondisian rencana pembangunan gedung setda tidak mungkin terjadi. “Saya pastikan tidak ada yang dikondisikan. Resikonya besar kalau sampai seperti itu. Ini pertaruhan nama baik Kota Cirebon di kancah nasional,” ucapnya kepada Radar, kemarin. Saat ini, gedung setda masih dalam proses penghitungan masuk lelang. Karena menyerap anggaran besar dan dikerjakan dalam beberapa tahun, Asep Dedi menilai wajib ada Manajemen Konstruksi (MK) yang berpengalaman.
Persoalan lain, para pegawai di bagian lelang Sekretariat Daerah Kota Cirebon memiliki kekhawatiran akan terjerat kasus hukum. Karena itu, mereka lebih memilih hati-hati dan menolak intervensi. Terkait hal itu, Asep Dedi telah memberikan masukan kepada mereka agar bekerja dengan semangat sesuai aturan. Artinya, jika ada perusahaan yang ikut lelang dengan syarat yang tidak terpenuhi, tidak perlu ragu untuk mencoretnya dari daftar pemenang lelang. Sebab, pemenuhan syarat administrasi dan hal terkait lainnya sangat penting dan diatur secara tegas dan jelas dalam pedoman lelang.
Di samping itu, membangun gedung 8 lantai bukan hal mudah. Dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) sekalipun belum memiliki pengalaman membangun gedung 8 lantai dengan anggaran Rp92 miliar. Atas permintaan DPUPESDM pula, lanjut Asep Dedi, Manajemen Konstruksi (MK) wajib ada dan dilelangkan untuk pertama kali. Setelahnya baru lelang pengawas dan konstruksi. “MK bergerak sejak awal hingga akhir. Karena anggaran besar, pengawasan harus dilakukan secara profesional oleh tim ahli,” tukasnya.
Kepala DPUPESDM Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, dokumen lelang sudah dipersiapkan. Tahap selanjutnya, masuk lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cirebon. Untuk tahapan lelang, dapat dilakukan secara bersamaan. Baik untuk MK, konstruksi maupun pengawasan. Namun, Yoyon Indrayana meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cirebon untuk mengutamakan lelang MK dengan jeda waktu, antara dua sampai tiga bulan. “MK dulu dilelangkan, baru konstruksi dan pengawasan,” ucapnya kepada Radar, Rabu (12/8).
Pasalnya, setelah ada pemenang MK, mereka yang mempersiapkan dokumen lelang konstruksi. DPUPESDM mewakili Pemerintah Kota Cirebon hanya sebagai pemilik dan memantau setiap perkembangan yang ada. Ke depan, Pemkot Cirebon hanya sebagai fasilitator dalam setiap penyelenggaraan lelang, MK berperan seperti konsultan, mulai dari perencanaan sampai pembangunan selesai. Bahkan, tugas MK sampai kunci diserahkan kepada Pemkot Cirebon. MK dengan tenaga ahli dan kemampuan teknis mumpuni, akan mengawal pembangunan sesuai keinginan Pemkot Cirebon. (ysf)