Pengadilan Negeri Sumber batal mengeksekusi sebuah rumah di Desa Ciledug Kulon, Kabupaten Cirebon. Pihak pengadilan menunda mengeksekusi dikarenakan banyak massa yang menghalangi proses eksekusi dan pihak perwakilan pemilik rumah meminta tengat waktu untuk mengosongkan rumahnya. muhamad solihin/Cirebon.
Jaga Kondusifitas, PN Sumber Tunda Eksekusi Rumah
Rabu 26-08-2015,11:12 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :