Soal Perizinan Toko Modern di Kuningan KUNINGAN - Pasca audiensi yang membahas toko modern, beberapa wakil rakyat berharap agar para pihak terkait segera menindaklanjuti. Sebab menurut mereka, keberadaan toko modern yang kian menjamur itu dinilai sangat merisaukan masyarakat. “Berdasarkan data statistik hasil penelitian, pertumbuhan toko modern di Kuningan ini antara 31 hingga 32 persen dalam beberapa tahun ini. Sedangkan pasar tradisional menyusul hingga minus 8 persen,” sebut salah seorang anggota Komisi II DPRD, H Karyani, kemarin (28/8). Dengan kemudahan yang diberikan kepada pengusaha toko modern, lanjutnya, pemerintah secara tidak langsung membunuh para pedagang di pasar tersebut dan juga para pelaku UKM. Sebab masih menerbitkan izin yang tidak memenuhi ketentuan zonasi, radius dan jam operasional. “Aturannya kan jelas, untuk radius harus 1 sampai 1,5 kilometer antara toko modern dan pasar tradisional itu. Kenyataannya, ada yang berhadap-hadapan dengan pasar tradisional. Pemda tak bisa membiarkan begitu saja,” kata politisi yang akrab disapa Jikar itu. Antara pengusaha toko modern dan pedagang tradisional, lanjut dia, jangan dihadapkan oleh pemda. Para pedagang pasar tradisional, menurutnya, tidak bisa diadu dengan kekuatan kapitalis yang sangat perkasa. “Regulasi yang mengatur hal itu sudah jelas termaktub dalam Perda Nomor 11 tahun 2011. Terlebih ada juga Perbup 2013. Jadi mohon ditertibkan kalau ingin melindungi pedagang kecil biar mereka bisa bernapas panjang,” harapnya. Menyikapi pencanangan 5.000 pasar tradisional oleh Presiden Joko Widodo, menurut dia, sangat percuma. Sebab meskipun bangunan pasar tradisional diperbagus, namun para penghuninya tetap akan mengeluh sepinya konsumen. Yang ada, bangunan pasar tradisional hanya terisi oleh eks pedagang yang meratap kesusahan. “Jadi jangan sampai diterbitkan lagi izin toko modern. Yang sudah ada pun dikaji kembali zonasinya dan radiusnya untuk kemudian dicabut izinnya pada saat registrasi atau tidak diperpanjang. Saya yakin perusahaan itu melakukan heregistrasi setahun sekali,” kata Jikar. Politisi PDIP ini merasa yakin pemda bisa melakukan penutupan. Seperti yang pernah dilakukan pada salah satu toko modern di Oleced Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi tempo hari yang menyalahi aturan. “Kenapa yang lain tidak bisa?” tanyanya. Sementara Ketua DPRD, Rana Suparman SSos menerima laporan dari Komisi I dan II terkait munculnya dugaan penyuapan dalam proses perizinan. Hal itu terungkap pada saat audiensi dilangsungkan. Dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya memandang perlu adanya klarifikasi antara BPPT, pihak kepolisian dan para pihak lainnya. “Klarifikasi saja, kalau memang terbukti berapa nilainya, ya langsung tangkap,” tandasnya. (ded)
Diduga Ada Kasus Suap
Sabtu 29-08-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :