Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tidak melarang penganut Ahmadiyah dan Ajaran Sunda Wiwitan di wilayah Kuningan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Hanya saja bagi mereka yang menganut agama yang belum memiliki kekuatan hukum tidak disertakan keterangan agama di dalam KTP. diding suryadi/kuningan.
KTP Penganut Ahmadiyah Dikosongkan
Kamis 03-09-2015,20:01 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :